PALI- Sumsel Kabarnusa24.com – berdasarkan Surat Perintah Kapolsek Talang Ubi Nomor : Sprin/62/VII/OPS.1.2.3/2023, tanggal 27 Juli 2023 Perihal Razia terpadu dalam rangka antisipasi Pekat, gangguan 3C, Kamtibmas di Wilayah Hukum Polsek Talang Ubi.
Pada Jum’at tanggal 28 Juli 2023 sekira pukul 20.30 WIB bertempat di Mapolsek Talang Ubi Kelurahan Handayani Mulya Kecamatan Talang Ubi Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) telah dilaksanakan apel persiapan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) Razia terpadu.
Pelaksanaan Apel KRYD dipimpin oleh Kanit Propam Polsek Talang Ubi AIPTU SUMARYONO serta diikuti oleh Personil Polsek Talang Ubi
Kapolsek Talang Ubi Kompol A Darmawan SH melalui Kanit Propam Polsek Talang Ubi AIPTU Sumaryono mengatakan dalam menjaga keamanan kenyamanan kepada masyarakat, jajaran Polsek Talang Ubi melakukan giat KYRD Dalam Pencegahan Pekat 3C.
“Adapun Jumlah Pers yang ikut melaksanakan kegiatan KRYD Razia Terpadu dengan kekuatan : 11 Personil Polsek Talang Ubi.” Ucapnya
Kanit Propam Polsek Talang Ubi AIPTU Sumaryono juga menyampaikan bahwa Personil Polsek Talang Ubi melakukan penyetopan serta pemeriksaan kendaraan R2 maupun R4 yang melintas di Jln depan Mapolsek Talang Ubi serta memberikan teguran terhadap pemilik kendaraan agar selalu mematuhi peraturan Lalulintas yang sudah diterapkan.
“Masih ditemukannya pengemudi R2 maupun R4 yang tidak melengkapi surat-surat kendaraan serta masih ditemukannya juga pengendara R2 yang tidak memakai helm atau tidak adanya SIM C,” ujarnya
Kanit Propam Polsek Talang Ubi AIPTU Sumaryono juga Memberikan himbauan Memberikan himbauan kepada pengendara apabila tidak memiliki kepentingan mendesak agar segera pulang kerumah agar tidak menjadi korban dari pelaku tindak pidana.
“Giat berakhir pukul 21.45 Wib, situasi berjalan dengan aman dan kondusif.” Pungkasnya