Kendari, Kabarnusa24.com – Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Peduli Wawonii (AMPW) Sulawesi Tenggara (Sultra), gelar aksi demonstrasi pada tiga titik, yakni Kejaksaan tinggi Sultra, Mapolda Sultra, dan Kantor PT. Gema Kreasi Perdana (GKP). Rabu (2/8).
Gerakan tersebut dalam rangka menolak aktivitas pertambangan yang dilakukan oleh PT. GKP di Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep), yang diduga telah melakukan aktifitas Ilegal Mining.
Jendral Lapangan (Jendlap), Muh. Royan dalam aksinya mengatakan, gerakan itu merupakan salah satu bentuk perlawanan dan penenolakan terhadap aktivitas pertambangan di Konkep yang dinilai telah merugikan masyarakat sejak tahun 2018 yang di anggap tidak sesuai dengan kaidah Perundang-undangan.
“Berdasarkan kajian yang kami lakukan bersama teman-teman yang tergabung dalam gerakan hari ini, kami mendapat beberapa pelanggaran dan kemudian kami turun ke jalan,” bebernya, Rabu (2/8).
Disebutnya, hal itu merujuk pada UU No 1/2014 tentang perubahan atas UU No 27/2007 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, yang dimana pemanfaatan pulau kecil tidak diprioritaskan untuk aktivitas pertambangan.
Selain itu, kata Royan, merujuk pada Dokumen peraturan daerah nomor 9/2018 tentang rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil sulawesi tenggara 2018-2038.
“Pulau Wawonii (Konkep) tidak untuk pertambangan. Dalam perda ini, pulau wawonii beserta perairan di sekitar untuk pemanfaatan umum, yaitu perikanan tangkap,” pungkanya.
Senada, Korlap 1 Firman Adhyaksa mengatakan, kawasan pulau-pulau kecil atau pesisir, sejatinya tidak termasuk dalam kawasan pertambangan.
Ia menyebutkan, yang termasuk pulau-pulau pesisir adalah pulau yang luasannya mencapai 2.000 kilometer persegi, sedangkan Wawoni hanya memiliki luasan wilayah 708,32 kilometer persegi.
“Sehingga kami menilai bahwa pemerintah daerah Konkep telah memberikan jalur untuk pertambangan di Konawe Kepulauan,” tuturnya.
Selanjutnya, Korlap 2 Irwansyah mengatakan, problematika mengenai aktivitas pertambangan yang dilakukan oleh PT. GKP di Pulau Wawonii sudah sangat vatal.
Ia menilai, akibat aktivitas pertambangan tersebut, pihak PT. GKP telah melakukan perampasan hak masyarakat berkali-berkali hingga menyebabkan dampak kerusakan lingkungan hidup.
“Besar dugaan kami, adanya tindakan korupsi yang dilakukan oleh Pemda Konkep, hal itu di dalandasi tidak adanya transparansi terkait isi dari MoU serta Pendapatan Asli Daerah (PAD) Konkep yang bersumber dari PT. GKP,” jelasnya.
Berdasarkan kajian hukum lingkungan, ia menduga, pihak PT. GKP dan Pemda Konkep telah melanggar kaidah-kaidah Hukum Lingkuangan.
Untuk diketahui, yang menjadi tuntutan dari AMPW dalam aksi yang dilakukan pada tiga titik tersebut yakni.
1. Mendesak Kejati Sultra untuk memeriksa bupati dan ketua DPRD Konkep atas dugaan ikut serta dalam perizinan aktivitas PT. GKP yang tidak sesuai dengan uu nomor 1 tahun 2014
2. Mendesak Polda Sultra untuk menangkap dan mengadili direktur PT. GKP atas dugaan upaya melawan hukum karena tidak mematuhi undang-undang nomor 1 tahun 2014 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil
3. Mendesak PT. GKP untuk segera angkat kaki dari kabupaten konawe kepulauan karena tidak mengindahkan putusan mahkamah agung nomor 57p/hum/2022.