PT GKP Ajukan Uji Materi UU Pulau Kecil di Mahkamah Konsitusi, Masyarakat Wawonii Melawan sebagai Pihak Terkait

PT GKP Ajukan Uji Materi UU Pulau Kecil di Mahkamah Konsitusi, Masyarakat Wawonii Melawan sebagai Pihak Terkait
Masyarakat Wawonii Menolak Tambang Golongan A di Pulau Wawonii
PT GKP Ajukan Uji Materi UU Pulau Kecil di Mahkamah Konsitusi, Masyarakat Wawonii Melawan sebagai Pihak Terkait
Masyarakat Wawonii Menolak Tambang Golongan A di Pulau Wawonii

Kabarnusa24.com – Kendari (31/8/2023) – Setelah hampir 4 bulan berlalu sejak agenda sidang terakhir (Pemeriksaan Pendahuluan II) permohonan pengujian materiil (_judicial review_) PT Gema Kreasi Perdana (PT GKP) yang dilaksanakan tanggal 9 Mei 2023, hari ini Mahkamah Konstitusi (MK) telah kembali menggelar sidang selanjutnya dengan agenda Mendengar Keterangan DPR dan Presiden. Pada agenda tersebut, MK juga turut menyatakan menerima permohonan sebagai pihak terkait, salah satunya diajukan oleh masyarakat Wawonii yang sebelumnya pernah berperkara dengan PT GKP di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kendari melalui kuasa hukumnya Indrayana Centre for Government, Constitution, and Society (INTEGRITY) Law Firm.

Dalam permohonan dengan register perkara nomor 35/PUU-XXI/2023 tersebut, PT GKP menguji konstitusionalitas UU Nomor 27 Tahun 2007 yang telah diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (UU PWP3K) terhadap UUD 1945, khususnya terkait legalisasi kegiatan pertambangan di pulau-pulau kecil.

Perusahaan tambang anak usaha Harita Group tersebut menilai terdapat inkonsistensi dalam Pasal 23 ayat (2) dan Pasal 35 huruf k UU PWP3K. Pasal 23 mengatur terkait prioritas kegiatan pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, mengecualikan kegiatan pertambangan. Berbanding terbalik dengan Pasal 35 huruf k yang “seolah” memberikan celah untuk melakukan kegiatan pertambangan dengan pertimbangan teknis, sosial, dan ekologis.

PT GKP memiliki Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) yang diterbitkan tanggal 31 Desember 2019 dengan luas 850,9 ha dan berlokasi di Pulau Wawonii, Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep), Sulawesi Tenggara. IUP-OP tersebut sebelumnya telah dibatalkan oleh PTUN Kendari melalui Putusan Nomor: 67/G/LH/2023/PTUN.Kdi atas gugatan yang diajukan oleh 30 orang masyarakat Wawonii. Namun putusan tersebut dibatalkan pada tingkat Banding dan saat ini sedang berproses di Mahkamah Agung pada tingkat Kasasi.

Menanggapi dikabulkannya Permohonan sebagai Pihak Terkait yang dijaukan oleh masyarakat Wawonii oleh MK, INTEGRITY Law Firm berharap perjuangan masyarakat tersebut dapat menjadi tonggak sejarah dalam perlindungan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil di Indonesia dari kegiatan ekstraktif yang dapat merusak dan mencemari lingkungan.

“Uji materiil UU PWP3K yang diajukan PT GKP tersebut sangat berbahaya jika sampai dikabulkan. Hal tersebut mengingat sifat putusan MK erga omnes atau mengikat bagi seluruh masyarakat Indonesia, sehingga apabila kegiatan pertambangan diizinkan di pulau-pulau kecil, maka tidak hanya Pulau Wawonii saja yang terancam kerusakan dan pencemaran lingkungan, melainkan seluruh pulau-pulau kecil di Indonesia,” ungkap Harimuddin, putra daerah asal Buton Selatan yang juga salah satu kuasa hukum masyarakat Wawonii tersebut dari INTEGRITY Law Firm.

Mantan Staf Khusus Satuan Tugas Pemberantasan Penangkapan Ikan Secara Ilegal (Satgas 115) Kementerian Kelautan dan Perikanan tersebut menambahkan Pulau Wawonii dan pulau-pulau lainnya yang masuk dalam kategori pulau kecil berdasarkan UU PWP3K bukan tanpa sebab. Pulau kecil harus mendapatkan perhatian lebih dalam hal perlindungan mengingat kegiatan pertambangan ditambah perubahan iklim dapat mempercepat hilangnya pulau-pulau kecil ini. Dengan kondisi ini, banyak ruang hidup yang akan dikorbankan.

Banyak pihak yang menduga permohonan judicial review yang diajukan PT GKP tersebut merupakan respon terhadap putusan Mahkamah Agung yang membatalkan ketentuan ruang tambang dalam Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Konkep sebelumnya yang diajukan masyarakat Wawonii. Dalam Putusan Nomor: 57 P/HUM/2022 dan 14 P/HUM2023, MA menilai pasal-pasal yang mengakomodir kegiatan pertambangan dalam Perda RTRW tersebut bertentangan dengan hukum, sehingga dinyatakan batal keberlakuannya.

Juru bicara masyarakat Wawonii, Sahidin, menyampaikan saat ini DPRD Sulawesi Tenggara tengah membahas tindak lanjut atas kedua putusan MA tersebut dan akan menghapus alokasi ruang tambang di Pulau Wawonii. Dalam Rancangan Perda RTRW Provinsi Tahun 2023 – 2043, Pulau Wawonii ditetapkan sebagai kawasan perikanan terpadu.

“Masyarakat Wawonii sangat berterima kasih dan mengapresiasi sikap DPRD Provinsi yang menindaklanjuti dua putusan MA dan mencabut titik koordinat tambang di Pulau Wawonii, serta berusaha mengembalikan Kabupaten Konawe Kepulauan seperti sebelumnya menjadi kawasan perikanan dan pertanian tanpa adanya aktivitas pertambangan,” tuturnya.

Mantan Anggota DPRD Konkep periode 2014-2019 tersebut juga menambahkan masih ada banyak pekerjaan rumah yang harus diselesaikan, diantaranya permohonan judicial review PT GKP di MK yang masih berjalan, perkara gugatan masyarakat terhadap IUP-OP PT GKP pada tingkat Kasasi di MA, dan aktivitas perusahaan tersebut yang masih beroperasi hingga saat ini di Pulau Wawonii yang telah mengakibatkan kerusakan lingkungan nyata dan pencemaran sumber air masyarakat. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *