PALI Sumsel-Kabarnusa24.com Belum adanya titik terang dan tindakan yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Sumatra Selatan mengenai angkutan batu bara yang melewati jalan umum menuju pelabuhan PT Energate Prima Indonesia (EPI) yang sudah membuat resah masyarakat terkait kerusakan jalan,gangguan suara angkutan serta debu, forum aktivis PALI akan kembali mengadakan aksi demonstrasi besar-besaran di kantor Gubernur dan DPRD Sumatra Selatan.jum’at(04/08/2023)
Mereka kembali akan menyuarahkan aksi menutut tidakan Pemerintah Provinsi Sumatra Selatan mengenai belum adanya respon dan tindakan nyata yang akan memanggil pihak perusahaan pertambangan dan transportir batu batu bara yang beroperasi di wilayah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) agar menghentikan angkutan batu bara yang lewat jalan umum serta pertanggung jawaban atas kerusakan jalan dan meminta DPRD Sumatra Selatan agar menanggapi keluhan masyarakat.
Dikatakan Wisnu dwi saputra SH ketua forum aktivis PALI yang juga bertindak sebagai koordinator aksi dirinya telah mengirimkan surat pemberitahuan aksi unjuk rasa ke Polrestabes Palembang pada hari kamis kemaren 03 Agustus 2023.
“Kita sudah memberitahukan surat pemberitahuan aksi ke Polrestabas Palembang dan untuk aksi unjuk rasa akan kita laksanakan pada hari Kamis 10 Agustus 2023 mendatang bertempat di kantor Gubernur Sumatra Selatan dan Kantor DPRD Sumatra Selatan dengan Massa 350 orang yang terdiri dari masyarakat,aktivis dan mahasiswa mengingat pasal 28E ayat 3 UUD 1945 jo UU no 09 Tahun 1998 tentang penyampain pendapat di muka umum” ujar Wisnu
Wisnu juga menambahkan pada aksi kali ini mereka juga akan menuntut DPRD Sumatra Selatan agar memanggil Gubernur Sumatra Selatan untuk mempertanyakan terkait janjinya melarang angkutan batu bara melewati jalan umum serta meminta penjelasan terkait peralihan jalan Kabupaten menjadi jalan Provinsi yang pada saat ini menjadi akses pengangkutan batu bara.
“Kami menduga ada konspirasi besar di balik peralihan jalan Kabupaten dari Simpang Raja,jerambah besi dan karta dewa menjadi jalan Provinsi yang saat ini malah menjadi akses jalan pengangkutan batu bara” tambahnya
“kita sama-sama tau jalan tersebut dulunya adalah jalan Kabupaten yang di bangun oleh Pemkab PALI yang menjadi jalan alternatif dari tiga Kecamatan menuju Kabupaten,jalan yang diimpikan masyarakat kerena jarak relatif dekat ke Kabupaten kota akan tetapi kondisi jalan tersebut sangat memprihatinkan” tambanya lagi
Selain dari meminta Gubernur Sumatra Selatan H Herman Deru menepati janjinya melarang angkutan batu bara melewati jalan umum atau Provinsi,Wisnu juga menjelaskan dalam aksi kali ini meminta DPRD Sumatra Selatan mengambil langkah dan keputusan tentang angkutan batu bara yang sudah meresahkan masyarakat serta mempertanyakan visi misi Hd-My mengenai akan melarang angkutan batu bara melewati jalan Provinsi.
“Ada beberapa poin tuntutan kita dalam aksi demo kali ini baik di Kantor Gubernur maupun di Kantor DPRD Sumatra Selatan diantaranya meminta perusahaan bertanggung jawab atas kerusakan jalan dan memperbaikinya,karena jalan tersebut di bangun dengan uang rakyat yang tentunya untuk kesejahteraan masyarakat bukan malah sebaliknya,yang kedua kita meminta agar Pemerintah mengambil langkah Pasti mengenai permasalahan ini jangan sampai membuat masyarakat kecewa tentunya” jelas wisnu
“Sebab yang paling menderita adalah masyarakat di sepanjang jalan yang di lalui angkutan batu bara yang selain harus terganggu dengan suara angkuatan dan menghisab debu serta juga mengganggu aktivitas masyarakat lantaran kondisi jalan yang rusak parah serta sering terjadi kemacetan terkhusus di jalan simpang raja,jerambah besi,pantadewa dan kartadewa Kabupaten PALI.”jelasnya lagi
Sejak batubara diangkut dengan truk melalui jalan umum, lanjut wisnu nyaris tidak ada untungnya bagi masyarakat secara umum,Jika adanya yang positif paling hanya segelintir dan orang-orang tertentu seperti pengusahanya dan antek-anteknya.
Sedangkan masyarakat secara umum, harus menderita seperti harus mengisap debu batubara yang sangat berbahaya bagi kesehatan yang bisa menyebabkan inspeksi saluran pernafasan atas (Ispa), kemacetan lalulintas sehingga warga tidak nyaman dalam berkendaraan dan rugi waktu,serta kondisi jalan yang rusak parah akibat kelebihan tonase yang mana jalan tersebut dibangun untuk kelancaran aktivitas masyarakat.