5 Dalil Alquran dan Hadits Fatwa MUI Terkait Penyalahgunaan Narkoba

5 Dalil Alquran dan Hadits Fatwa MUI Terkait Penyalahgunaan Narkoba

5 Dalil Alquran dan Hadits Fatwa MUI Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Jakarta | Kabarnusa24.Com

Maraknya kasus penyalahgunaan narkoba di Indonesia sangat memprihatinkan. Upaya pencegahannya pun menuntut kerja sama semua pihak, dan segenap lapisan masyarakat, termasuk tokoh agama.

Menurut data BNN RI (Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia), selama periode 2022-2023 ada sekitar 4,8 juta penduduk usia produktif yang tercatat sebagai pengguna narkoba. Jumlah ini diperkirakan akan terus meningkat setiap tahunnya.

Tentunya, Majelis Ulama Indonesia sebagai lembaga yang berada di garda depan untuk membimbing dan mengayomi umat, tidak tinggal diam baik dari dulu hingga sekarang. MUI telah sejak lama mengeluarkan fatwa terkait Penyalahgunaan Narkotika.

Dalam Fatwa MUI yang ditandatangani pada 10 Februari 1976 M tentang Penyalahgunaan Narkotika, memutuskan haram hukumnya penyalahgunaan narkotika dan semacamnya.

Sebab akan membawa kemudharatan yang mengakibatkan rusak mental fisiknya seseorang, serta terancamnya keamanan masyarakat dan Ketahanan Nasional.

Terdapat lima dalil dari Alquran dan hadis yang menjadi landasan MUI mengeluarkan fatwa tersebut, yaitu:

Pertama, QS Al-Baqarah [2]: 195

… وَلَا تُلْقُوْا بِاَيْدِيْكُمْ اِلَى التَّهْلُكَةِ ۛ…

“… Janganlah jerumuskan dirimu ke dalam kebinasaan…”

Kedua, QS An-Nisā’ [4]: 29

… وَلَا تَقْتُلُوْٓا اَنْفُسَكُمْ ۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيْمًا

“… Janganlah kamu membunuh dirimu. Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.”

Ketiga, hadit dari Ummu Salamah RA:

نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ كُلِّ مُسْكِرٍ وَمُفَتِّرٍ

“Rasulullah SAW telah melarang dari segala sesuatu yang memabukkan dan melemahkan (akal dan badan).” (HR Abuc Dawud no 3201 dan Ahmad no 25416)

Keempat, sabda Rasulullah SAW:

كُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ

“Setiap yang memabukkan adalah haram.” (HR Bukhari no 6637 dan Muslim no 3729)

Kelima, hadits dari Jabir RA bahwa Nabi SAW bersabda:

مَا أَسْكَرَ كَثِيرُهُ فَقَلِيلُهُ حَرَامٌ

“Sesuatu yang banyaknya memabukkan, maka sedikitnya pun haram.” (HR Ibnu Majah no 3384 dan Ahmad no 6271)

Itulah 5 dalil dari Alquran dan hadits dalam fatwa MUI mengenai keharaman mengonsumsi narkoba atau barang memabukkan lainnya.

Sumber : Majlis Ulama Indonesia (MUI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *