WAJO – kabarnusa24.com.
Bank Syariah Indonesia ( BSI ) Kabupaten Wajo memberikan somasi I kepada salah satu debitur yang sudah meninggal Dunia.
Somasi I tersebut di layangkan oleh Kantor advokat I.E & Partner sebagai advokat rekanan PT. Bank Syariah Indonesia yang tertanggal 1 agustus 2023.
Terkait hal tersebut di atas, bidang Hukum Lembaga Aspirasi Serikat Rakyat, ( LASER) Kabupaten Wajo, Nur Abd Rusdy, SH, MH, mengatakan kalau somasi tersebut adalah hal yang biasa, tidak berakibat hukum pada orang yang di tuju,” kata Nur Abd Rusdy, sabtu, 5/8/23
Dia juga menyampaikan kalau somasi tersebut salah tujuan dikarenakan di tujukan kepada Almarhumah Hj. Gusnawati debitur yang sudah meninggal dunia .
Menurut Dia, pengacara dalam somasinya kurang berhati hati dalam membuat somasi karena hanya menerangkan sisa kewajiban debitur yang tertunggak namun mengabaikan perihal asuransi jiwa yang membackup kredit tersebut,” Jelas Nur Abd Rusdy Yang juga Pengacara Peradi
Jika di bandingkan dengan asas penerima manfaat sebesar 200 juta dan setelah di kurangkan untuk pelunasan kredit debitur maka masih ada sisa yang menjadi hak untuk ahli waris.
Sementara dari salah satu pegawai bank BSI kabupaten Wajo Bustan yang di konfirmasi mengatakan kalau asuransi jiwa nasabah atas nama gusnawati HB, kami sudah klaim asuransi jiwanya sesuai dengan uostanding pembayarannya sebesar Rp.76.000.000, –
Dan hal itu sudah di bayarkan asuransi ,tetapi tunggakan nasabah tidak di bayarkan asuransi jiwa, karena nasabah tersebut menuggak kreditnya selama 5 bulan pak,”ujar Bustan lewat whatsapnya, minggu, 6/8/23
Lebih lanjut Bustan mengatakan Kalau masalah somasi saya tidak tahu, ada bagian kollection yang menangani nasabahnya yang menunggak, dan hanya nasabah yang lancar angsurannya bisa di tanggung asuransi apabila meninggal dunia,” jelas Bustan.
(Tim).