PALI – Sumatra Selatan Kabarnusa24.com
Keputusan KPPU dengan Nomor : 02/KPPU-K/2020 tanggal 11 Juli 2023 digugat oleh PT. Aburahmi di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, untuk kepastian hukum.
Seperti yang dikatakan pihak Manegament PT Aburahmi saat di bincangi awak media Rabu (09/08/2023) menerangkan bahwa pihak perusahaan telah malakukan gugatan di pengadilan Niaga Jakarta Pusat Pada Tanggal 24 juli 2023, melalui kuasa Hukumnya Law Firm Eva Nora & Associates.
“Gugatan atas keputusan KPPU, didasari oleh lemahnya dasar tuntutan dan juga mengabaikan fakta-fakta hukum yakni keberhasilan PT. Aburahmi mengelola lahan tidur menjadi lahan produktif dan pemberdayaan ekonomi masyarakat Desa Air Itam dan sekitarnya melalui bekerja di PT. Aburahmi, juga fakta-fakta hukum lainnya”.
Tambahnya lagi, “Akibat keputusan KPPU tersebut ada juga sebahagian warga menganggap hal itu sudah final dan memiliki kekuatan hukum tetap, sehingga melakukan unjuk rasa di Gedung DPRD PALI pada tanggal 03 Agustus 2023 yg lalu”,jelasnya
Lebih lanjut pihak menegement pun berharap,” Kami meminta Pihak-pihak yang berkepentingan agar mengikuti proses hukum demi tegak nya Supremasi Hukum di Indonesia dan jangan ada upaya-upaya oknum tertentu yang mengangkangi proses hukum itu sendiri”.pungkasnya