PT. GKP & PEMDA Konkep Melanggar Kaidah-Kaidah Hukum Lingkungan & Hukum Pemerintahan

PT. GKP & PEMDA Konkep Melanggar Kaidah-Kaidah Hukum Lingkungan & Hukum Pemerintahan
PT. GKP & PEMDA Konkep Melanggar Kaidah-Kaidah Hukum Lingkungan & Hukum Pemerintahan
PT. GKP & PEMDA Konkep Melanggar Kaidah-Kaidah Hukum Lingkungan & Hukum Pemerintahan
PT. GKP & PEMDA Konkep Melanggar Kaidah-Kaidah Hukum Lingkungan & Hukum Pemerintahan

Kendari//Kabarnusa24.com

PT. GKP & PEMDA Konkep Melanggar Kaidah-Kaidah Hukum Lingkungan & Hukum Pemerintahan.Kendari 11 Agustus 2023.

PT Gema Kreasi Perdana (PT GKP) merupakan perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan mineral logam komoditas nikel. PT GKP melakukan kegiatan eksplorasi kendali geologi terhadap pola sebaran dan kementerian sebaran bahan galian nikel. Perusahaan tersebut berada di Desa Roko-roko Kecamatan Wawonii Tenggara Kabupaten Konawe Kepulauan.

Konkep atau lebih dikenal dengan sebutan wawonii merupakan suatu pulau yang masuk kategori Pengelolaan Wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil UU No 27 Tahun 2007 dengan Perubahan UU No 1 Tahun 2014, dan juga merupakan daerah otonomi baru, yang dimana sebelumnya masih tergabung pada administrasi kabupaten konawe. Namun sejak tahun 2013 pulau wawonii dimekarkan sebagai daerah baru dan memisahkan diri dari kabupaten sebelumnya.

Keberadaan Perusahaan Tambang Gemah Kreasi Perdana (PT. GKP) di pulau wawonii menjadi suatu kekhawatiran besar bagi masyarakat yang mendiami di pulau wawonii dikarenakan munculnya problem dampak lingkungan akibat aktivitas pertambangan tersebut. Yang dimana kondisi Desa Roko-roko telah mengalami berbagai macam dampak seperti krisis air bersih, konflik sosial dimana sebelumnya keharmonisan sesama saudara dan keluarga lainya itu sangat erat namun dengan hadirnya perusahaan tersebut malah menjadi malapetaka bagi Masyarakat sekitar, parahnya lagi nelayan di sana kehilangan mata pencahariannya karena Air laut disekitaran desa roko-roko sudah sangat tercemar atau keruh akibat limbah perusahaan.

Irwansyah, salah satu putra daerah wawonii yang kini menjabat sebagai Kabid. Komunikasi Advokasi dan Jaringan HMI MPO Cabang Kendari, mengungkapkan dalam paradigma Hukum Lingkungan adalah merupakan konsepsi yang fundamental dalam ilmu hukum, karena ia tumbuh sejalan bersama dengan tumbuhnya kesadaran untuk melindungi dan memelihara lingkungan hidup.

Hukum lingkungan adalah hukum yang berhubungan dengan alam dalam arti seluas-luasnya. Namun dalam ruang lingkupnya berkaitan dengan dan di tentukan oleh ruang lingkup pengelolaan lingkungan. Dengan demikian, mengingat hukum lingkungan merupakan instrumentasi bagi pengelolaan lingkungan. Mengingat terutama pengelolaan lingkungan dilakukan oleh pemerintah, maka hukum lingkungan sebagian besar terdiri atas hukum pemerintahan.

Sebagaimana yang kita ketahui telah terbitnya surat resmi keputusan MA membatalkan segala aktivitas PT GKP dengan nomor : 57/HUM/2022. Namun sampai saat ini juga belum ada sama sekali tindak lanjut yang di lakukan oleh pihak pemerintah daerah dalam hal ini, DPRD & Bupati Konawe Kepulauan untuk merevisi pasal-pasal titipan tentang investasi pertambangan. Kami juga menilai ada ke kedzaliman yang di lakukan pemimpin daerah pulau wawonii yang sengaja membiarkan perusahaan PT. GKP untuk melalukan segala aktivitas di pulau kecil ini.

Kami juga menduga ada perselingkuhan begitu mesra antara PT. GKP dan Pihak Pemerintah Daerah Konkep dalam hal ini Ir. H. Amrullah MT. & Andi Muh. Lutfi MM. Sehingga sejak beroperasinya di tahun 2019 perusahaan PT. GKP sampai ini tidak berhenti melakukan aktivitas nya di pulau wawonii. Apalagi peristiwa Tanggal 10 Agustus 2023 sangat disayangkan tindakan keserakahan pihak PT. GKP, sengaja melalukan penyerobotan lahan masyarakat secara paksa hingga masyarakat setempat di ancam oleh pihak pekerja perusahaan.

lebih ironisnya Pemda Konkep sama sekali tidak merespon penindasan yang terjadi di wilayah pertambangan, Malah makin menutup mata. Bahkan parahnya Pemda Konkep tidak perna memperlihatkan kepada masyarakat wawonii terkait Mou yang telah disepakati bersama PT. GKP apa lagi persoalan Pendapatan Asli Daerah (PAD) justru diselimuti. Sehingga dugaan kami semakin besar atas tindak korupsi yang dilakukan oleh Bupati & wakil Bupati konawe kepulauan beserta DPRD.

Sesuai dengan permohonan salah satu kader HMI MPO CABANG KENDARI, di Mahkama Agung, Kakanda Pani Arpandi. SH, salah satu putra daerah wawonii. Dimana putusan resmi MA telah mengadili pasal 25 Perda Konawe Kepulauan.

Nomor Perkara 14 : P/HUM/2023 telah terdakwa Bupati Kabupaten Konawe Kepulauan Provinsi Sulawesi Tenggara, dan DPRD Kabupaten Konawe Kepulauan. Perkara telah diputus, sedang dalam proses mutasi oleh majelis, sesuai dengan permohonan yang telah terkabulkan pada tanggal. 11 Juli 2023.

Kami meminta dan mendesak kepada Kejaksaan Tinggi beserta Kapolda provinsi Sulawesi tenggara, segara melakukan pemeriksaan kepada Bupati Konawe Kepulauan dan direktur PT. GKP yang selama ini melakukan Kongkalikong, Mala melalaikan perintah UU dan putusan Mahkamah Agung (MA) yang merugikan negara dan masyarakat pulau Wawonii.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *