Larangan Konsumsi Minuman Beralkohol, Ini Ketentuannya dalam Fatwa MUI

Larangan Konsumsi Minuman Beralkohol, Ini Ketentuannya dalam Fatwa MUI

Larangan Konsumsi Minuman Beralkohol, Ini Ketentuannya dalam Fatwa MUI

Jakarta – Kabarnusa24.Com,
Beberapa hari terakhir viral minuman beralkohol jenis whiskey dan anggur merah dengan label ‘halal’. Hal tersebut membuat kegaduhan di tengah masyarakat. Lalu, bagaimana sebenarnya hukum alkohol yang ada di dalam minuman ?

Berdasarkan Muzakarah Nasional tentang Alkohol dalam Produk Minuman yang diselenggarakan oleh Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM) Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada tanggal 13- 14 Rabiul Akhir 1414 Hijriyah atau 30 September 1993 di Jakarta, memutuskan beberapa rumusan sebagai berikut :

a. Alkohol yang dimaksud dalam pembahasan di sini ialah etil alkonol atau etanol, suatu senyawa kimia dengan rumus C2 H5 OH

b. Minuman beralkohol adalah minuman yang mengandung alkohol (etanol) yang dibuat secara fermentasi dari berbagai jenis bahan baku nabati yang mengandung karbohidrat, misalnya biji-bijian, buah-buahan, nira dan lain sebagainya, atau yang dibuat dengan cara distilasi hasil fermentasi yang termasuk di dalamnya adalah minuman keras klasifikasi A, B dan C (Per. Menkes No. 86/1977)

c. Anggur obat, anggur kolesom, arak obat dan minum-minuman sejenis yang mengandung alkohol termasuk ke dalam minuman beralkohol

d. Khamar adalah minuman yang memabukkan, termasuk di dalam minuman beralkohol

e. Berapa pun kadar alkohol pada minuman beralkohol tetap dinamakan minuman beralkohol

f. Dampak negatif dari minuman beralkohol lebih besar dari efek positifnya, seperti, misalnya: pengaruh buruk terhadap kesehatan jasmani dan rohani, kriminalitas, kenakalan remaja, ganguan kamtibmas dan ketahanan sosial

g. Dampak positif alkohol sebagai obat yang diminum sudah dapat diganti dengan bahan yang lain. Namun pada obat luar/obat oles masih digunakan

Berdasarkan poin-poin di atas, maka meminum minuman beralkohol, sedikit atau banyak, hukumnya “haram”. Demikian pula dengan kegiatan memproduksi, mengedarkan, memperdagangkan, membeli dan menikmati hasil/keuntungan dari perdagangan minuman beralkohol. (Db)

Sumber: Fatwa Majlis Ulama Indonesia(MUI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *