Ratusan Siswa SLTPN 1 Maniis Purwakarta Dapat Perlakuan Diskriminasi Di Sekolah.

Ratusan Siswa SLTPN 1 Maniis Purwakarta Dapat Perlakuan Diskriminasi Di Sekolah.

Ratusan Siswa SLTPN 1 Maniis Purwakarta Dapat Perlakuan Diskriminasi Di Sekolah. Purwakarta|KabarNusa24.com menindak lanjuti aduan msyarakat terkait tindakan pihak sekolah yg melibatkan babinsa yg melakukan tindakan plontosan rambut trhadap bebrapa siswa, hri ini sy bersama beberapa perwakilan org tua murid meminta kalrifikasi dan pertanggungjawaban pihak sekolah.. endingnya insyaAlloh besok akan d lksanakan rapat musyawarah dgn mengundang semua orang tua murid yangg anak2nya mnjadi korban tindakan tersebut juga mengundang pihak2 yg terlibat d dalamny.. smoga besok akan mnghasilkan keptusan trbaik untuk smua pihak.. krna sy secara pribadi tentu mngecam keras tindakan tersebut karena ini perbuatan diskriminasi itu telah melanggar Pasal 77 uu 35 tahun 214 huruf a UU Perlindungan Anak yang berbunyi:

Setiap orang yang dengan sengaja melakukan tindakan diskriminasi terhadap anak yang mengakibatkan anak mengalami kerugian, baik materiil maupun moril sehingga menghambat fungsi sosialnya dipidana dengan penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp.100 juta.

Adapun Pasal 80 ayat 1 UU Perlindungan Anak berbunyi:

Setiap orang yang melakukan kekejaman, kekerasan atau ancaman kekerasan, atau penganiayaan terhadap anak, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp.72 juta.

Selain itu, pada Pasal 9 menyebutkan setiap anak berhak mendapatkan perlindungan di satuan pendidikan dari kejahatan seksual dan Kekerasan yang dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, sesama peserta didik, dan/atau pihak lain. Setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan Kekerasan terhadap Anak.(Muksin Akung)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *