Tutup
Uncategorized

Pungli Komite Sekolah SMPN 29 BDL DIKec WN88 Lampung dan Laskar Lampung

12
×

Pungli Komite Sekolah SMPN 29 BDL DIKec WN88 Lampung dan Laskar Lampung

Sebarkan artikel ini
Pungli Komite Sekolah SMPN 29 BDL DIKec WN88 Lampung dan Laskar Lampung

Bandar Lampung, Kabarnusa24.com-_pungli yang dilakukan komite sekolah SMPN 29 Bandar Lampung dikecam keras oleh ormas WN88 Unit 13 Lampung dan Laskar Lampung.

Pihak komite melakukan pungli dengan menarik iuran ke para siswa sebesar Rp 1.000.000 s-d Rp 2.000.000 pertahun,sedangkan untuk bulanannya, dikenai biaya Rp 200.OOO.

Hal itu menurut komite sekolah hasil kesepakatan rapat komite dan wali murid, Iuran tersebut untuk membuat kantin sekolah dan perawatan sekolah.

Hasil konfirmasi awak media SIBER88 ke Wakasek SMPN 29, Rohma membenarkan adanya Iuran tersebut berdasarkan kesepakatan bersama komite dan wali murid, dikarenakan SMPN 29 masih kekurangan dana, anggaran Dana Bos dan bantuan lainnya tidak mencukupi dan sudah ada pos-posnya masing masing.

“Lndasan kami berdasarkan PermenDikbud untuk penarikan iuran sumbangan pertahun, yang mana pernah dilakukan di tahun 2022 untuk pembuatan sumur bor sedalam 100 M,”kata Rohma,Rabu(13/9/2023).

Yang mana lanjutnya,dana tersebut iuran hasil dari rapat komite saat itu. Namun Rohma tidak menyebutkan nilai proyek sumur bornya.

Dari hasil pantauan pihak media Unit 13 Lampung, yang di ketuai oleh Sofyan Dalam Permata, apa yang di lakukan pihak sekolah dan komite adalah perbuatan melanggar hukum, yang merugikan dan membebani hak anak didik yang berhak mendapatkan pelajaran dan belajar di sekolah.

” Perbuatan yang di lakukan pihak sekolah berdalih sumbangan hasil rapat komite telah melanggar aturan yang berlaku di negara kita, yaitu melakukan pungli yang diatur oleh UU Nomor 20 tahun 2001 , tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,”paparnya.

“UU PTKP setiap pegawai negeri atau pihak swasta yang melakukan kegiatan pungutan liar di denda 1 milyar dan kurungan pidana 4 tahun penjara,”sambungnya.

Sementara itu,Laskar Lampung Indonesia provinsi Lampung, yang mana diakomodir Panji selaku Sekjen, tidak membenarkan adanya pungutan liar di kawasan pendidikan apa lagi di sekolahan, karena setiap anak bangsa mempunyai hak untuk mendapatkan pendidikan yang mana bila tidak mampu dibiayai oleh negara.

“Dengan adanya pungutan tersebut sudah pasti memberatkan wali murid, disini saya sangat menyayangkan,kita sudah sama sama tahu anggaran pemerintah pusat dan daerah sudah cukup besar di gelontarkan untuk pendidikan,”terang Panji.

“Walaupun sumbangan apapun dalihnya jangan membebani wali murid,”tegasnya.

Panji mengungkapkan,apalagi dari hasil pantauan pihak Lembaganya yang selalu monitor ke masyarakat kalangan bawah menengah ternyata murid-murid SMPN 29 Bandar Lampung kebanyakan bukan orang yang mampu dari segi ekonomi.

“Ada salahsatu wali murid yang bekerja sebagai ojek online,dirinya sangat keberatan dengan adanya Iuran ini, tidak seharusnya Iuran berbentuk sumbangan dipatok walaupun ada seihklasnya,”pungkasnya.

(ris/ars)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *