PALI -Sumatra Selatan Kabarnusa24.com Sat Reskrim Polres PALI ungkap kasus Dugaan Tindak Pidana Penggelapan yang terjadi di Desa Karta Dewa, kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI pada Sabtu 22 Juli 2023 beberapa waktu lalu.
Dari hasil pengungkapan dugaan kasus Pasal 372 KUHP tersebut, ketahui terduga pelaku bernama M. Amzah (27), merupakan warga asal Handayani Mulya, kecamatan Talang Ubi, kabupaten PALI.
Dia diamankan Sat Reskrim Polres PALI berdasarkan laporan dari pihak korban dengan LP / B – 118 / VII / 2023 / SPKT / Tanggal 24 Juli 2023, sekira Pukul 01.00 Wib, beberapa waktu yang lalu.
Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K, M.H, melalui Kasat Reskrim Polres PALI IPTU Yudhistira, S.Tr.K, S.I.K, membenarkan adanya penangkapan terhadap terduga pelaku Dugaan Tindak Pidana Penggelapan.
” Terduga pelaku berikut barang bukti telah kita amankan di Mapolres PALI guna proses lebih lanjut,” kata Kasat Reskrim Polres PALI IPTU Yudhistira didampingi IPDA M.Yusuf Aprian, S.Tr.K, Jumat (15/9/2023).
Menurut Kasat Reskrim, penangkapan ini berawal dari informasi yang didapat, bahwa terduga pelaku dugaan Tindak pidana penggelapan tersebut sedang berada di Handayani Mulya, kecamatan Talang Ubi.
Setelah diselidiki ternyata benar, terduga pelaku sedang berada di rumahnya, dan Kasat Reskrim memerintahkan Team Beruang Hitam Opsnal unit 1 Pidum Polres Pali untuk melakukan Penangkapan terhadap terduga pelaku tersebut.
” Ketika hendak ditangkap, terduga pelaku ini mencoba melakukan perlawan terhadap anggota kita, dia menggunakan senjata tajam jenis Parang, tapi berkat kesiagaan kita, akhirnya terduga pelaku berhasil diamankan,” Ujar Kasat Reskrim.
Setelah itu lanjutnya, terduga pelaku tersebut mengakui perbuatannya, telah melakukan Tindak Pidana penggelapan. berikut Barang Bukti diamankan Ke Mapolres pali guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tandasnya.
Adapun barang bukti yang diamankan dari tangan terduga pelaku tersebut berupa 1 Lembar STNK Motor Yamaha Mio Atas nama Rusmala dewi, 1 Buah Buku BPKB dengan No Plat : BG 2034 DD.