JAKARTA, KABARNUSA24.COM
Masyarakat dihebohkan dengan beredarnya sebuah Viralnya video pengemudi mobil Fortuner ugal-ugalan di Kawasan Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, Minggu (15/10/23).
Aksi kebut-kebutan Fortuner diduga akibat pengemudi emosi lantaran tak diberi jalan. Setelah berhasil mendahului mobil yang merekam, mobil Fortuner itu dibelokkan menyerong ke kanan dan menutupi laju mobil yang merekam.
Terekam pula pengemudi Fortuner itu mengambil sebuah barang di bawah setirnya yang ternyata sebuah tongkat besi dengan sikap mau memukul. Kini Pengemudi Fortuner tersebut diamankan polisi dan ditetapkan tersangka disebut gunakan plat mobil dinas palsu.
Diungkapkan oleh Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya, AKBP Samian mengatakan M dipastikan membeli plat mobil palsu tersebut. “Plat palsu, karena dibeli pelaku dari salah satu marketplace, pelaku bukan satuan Polri ataupun satuan manapun,” ujarnya kepada wartawan saat konferensi pers, Jum’at (20/10/23).
Lebih lanjut, “Pelaku tidak mempunyai keluarga anggota polisi tetapi wiraswasta dan masih didalam motiv latar belakang. Pelaku membeli plat palsu dengan harga Rp 500.000 di marketplace dengan harga lima ratus ribu rupiah,” ujarnya.
Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 355 KUHP terkait perbuatan tidak menyenangkan. Tak hanya itu pihaknya akan berkoordinasi dengan Ditlantas Polda Metro Jaya untuk menjerat pelaku dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Tak hanya itu, AKBP Samian mengimbau agar masyarakat tidak ada lagi yang menggunakan plat mobil Polri atau dinas palsu lainnya. “Atas kejadian ini kami menghimbau masyarakat tertib di jalan raya dan tidak menggunakan plat yang tidak semestinya,” ujarnya.
Lebih lanjut, “Sehingga tidak berdampak arogansi di jalanan dan membuat keresahan di masyarakat,” ujarnya.