Tutup
DaerahPemilu 2024

Hadapi Pemilu 2024, Bawaslu Ingatkan Netralitas Aparatur Negara di Sosial Media

4
×

Hadapi Pemilu 2024, Bawaslu Ingatkan Netralitas Aparatur Negara di Sosial Media

Sebarkan artikel ini
Hadapi Pemilu 2024, Bawaslu Ingatkan Netralitas Aparatur Negara di Sosial Media
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Bekasi, Khoirudin.

Kabupaten Bekasi – Jawa Barat || Kabarnusa24.com

Bawaslu Kabupaten Bekasi mengingatkan agar Aparatur Sipil Negara, TNI-Polri, Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) agar memperhatikan netralitas saat beraktivitas di sosial media. Hal ini dikarenakan mereka merupakan orang-orang yang dilarang berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pemilu.

“Pertama, pejabat negara, kemudian ASN, Kepala Desa, Perangkat Desa, yang terdiri dari Sekdes, Kaur, Kasi dan Kadus, BPD, TNI dan Polri. Nah semua itu adalah orang yang dilarang dalam kampanye, baik peserta, tim kampanye, atau pelaksana kampanye dilarang melibatkan mereka semua,” jelas Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Bekasi, Khoirudin, di kantornya pada Senin, (23/10/2023).

Khusus untuk ASN ada undang-undang lain yang mengatur lagi, lanjutnya, yaitu Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, Keputusan Bersama MenPAN-RB, Mendagri, BKN, KASN, dan Bawaslu tentang Pedoman Pembinaan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan.

“Kaitan media sosial memang kita tidak bisa mengawasi secara keseluruhan, namun demikian bicara terkait sosial media baik ASN pejabat negara, TNI-Polri dan Aparatur Desa itu semuanya orang yang dilarang, baik secara langsung mendukung maupun di sosial media,” ungkapnya.

Kendati demikian, Bawaslu tidak atau belum memiliki kewenangan untuk pengawasan di media sosial.

Khoirudin menuturkan mengenai sanksi atau hukumannya bagi ASN yang melanggar, berupa sanksi berat, ringan dan sedang sebagaimana UU ASN dan PP tersebut tadi. Begitu pun di UU tentang Pemilu sudah jelas mengatur hukuman bagi ASN sampai anggota BPD yang melanggar larangan kampanye dapat dipidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp. 12 juta sebagaimana pasal 280 ayat 3.

“Maupun sama, Kepala Desa, Sekdes, Kaur dan Kasi atau perangkat desa dan BPD yang juga dilarang melakukan kegiatan kampanye, baik langsung maupun di media sosial, bagi mereka yang terbukti kalau di dalam UU Pemilu ada pidananya, misalnya Kepala Desa di Pasal 490, mereka yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta Pemilu, dalam masa kampanye, dipidana paling lama 1 tahun,” katanya.

Mengenai hukuman lainnya seperti yang ada di Undang-Undang ASN, bisa jadi berpengaruh ke gaji, maupun tunjangan.

Bawaslu Kabupaten Bekasi, sambungnya, memiliki kewenangan untuk mengawasi mereka. Apabila ada temuan pelanggaran kaitan netralitas, maka akan diproses menjadi temuan.

“Kalau seandainya itu datang dari masyarakat, kemudian mau melaporkan, pun laporannya tetap kita proses untuk kita register dan kita tindaklanjuti, apakah memenuhi syarat formal maupun materil,” katanya.

Dia juga menandaskan semua pelanggaran terhadap mereka yang dilarang dapat dikenakan sanksi apabila sudah masuk tahapan kampanye, di tanggal 28 November 2023

“Baru masuk tahapan kampanye, hari ini, yang dilakukan Bawaslu adalah pencegahan,” ucapnya.

Khoirudin mengimbau dalam setiap tahapan Pemilu sampai pelaksanaannya nanti, agar masyarakat Kabupaten Bekasi bijak bermedia sosial.

“Mereka tidak dilarang, kecuali melakukan kegiatan yang memang dilarang, jadi tidak sama antara masyarakat biasa dengan ASN, baik larangannya maupun hukumannya,” pungkasnya.

 

Sumber: Diskominfosantik Kabupaten Bekasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *