BANDAR LAMPUNG (Kabarnusa24.com) – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) kabupaten Lampung Utara Abdurahman, membeberkan nama-nama oknum pejabat Polres Lampung Utara yang diduga meminta sejumlah uang dengan dalih akomodasi kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek).
Menurut keterangan Abdurahman belum lama ini bahwa, oknum anggota Polres Lampung Utara berkomunikasi langsung kepada pihak penyelenggara Bimtek CV BPPID Nanang Furqon, terkait komitmen akomodasi yang dimaksud.
Namun berjalannya waktu, ternyata pihak penyelenggara belum memenuhi angka yang disepakati, sehingga membuat oknum anggota Polres Lampung Utara tersinggung dan melakukan dugaan kriminalisasi kepada pihak penyelenggara, dan pejabat di Dinas PMD.
Hal tersebut tertuang juga dalam kronologi kejadian permasalahan hukum yang ditandatangani oleh Abdurahman, Ismirham Adi Saputra, Ngadiman yang merupakan ASN Dinas PMD Lampung Utara, dan juga Nanang Furqon yang merupakan Pihak Penyelenggara dari CV BPPID, yang diterima Redaksi Kandidat.
Dalam keterangan tersebut tertulis bahwa, Akomodasi yang diserahkan rekanan kepada oknum anggota polres Lampung Utara mencapai Rp. 147.500.000, dengan rincian :
Melalui Kanit Tipidkor (R) Senilai Rp. 15.000.000, melalui staf Tipidkor (W) senilai Rp. 50.000.000, kembali melalui (W) senilai Rp. 45.000.000, lalu melalui Kanit Tipidkor (EC) sebesar Rp. 30.000.000, dan kembali melalui (W) sebesar Rp. 7.500.000.
Tidak hanya uang akomodasi, diduga juga ada penerimaan uang sebesar Rp. 300.000.000 yang dikomunikasikan melalui kasat Reskrim (ERO) , dan uang tersebut diberikan kepada Anggota Tipidter bernama (G).
Selain itu, berdasarkan pernyataan kasad Reskrim uang tersebut diambil oleh kapolres Lampung Utara (KI) .
Sementara itu, Mantan Kapolres Lampung Utara, Mantan Kasad Reskrim dan nama-nama lain yang disebutkan belum dapat dikonfirmasi.
Begitu juga dengan kabid Humas Polda Lampung, belum menjawab konfirmasi yang dikirimkan, terkait apakah polda Lampung sudah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap nama-nama yang disebut meminta dan menerima sejumlah uang dari pihak penyelenggara dan juga ASN Dinas PMD. (ris/wil)