Bekasi – Jabar ll KabarNusa24.com – PBH Peradi Cikarang Kabupaten Bekasi Saripudin SH., Mulyono SH., Margo SH., MH., sebagai kuasa hukum Enjum bin Awi dalam hal ini kami memperjuangkan rakyat kecil yang tertindas merasa didzholimi oleh PT Bekasi Matra Industrial Estate, bahwa Enjum bin Awi pemilik sah sertifikat tanah yang berada di cikedokan dari tahun 1998, akan tetapi PT Bekasi Matra Industrial Estate mengklaim tanah tersebut tanah miliknya ( 24-10-2023).
Dan dengan Arogansi nya melapor kan enjum bin Awi telah melakukan pidana atau menyuruh melakukan keterangan palsu atau akte otentik yang di laporkan ke Polda metro jaya, sehingga Enjum bin Awi terdakwa kepada diri nya.
Mulyono SH dari PBH Peradi Cikarang kabupaten Bekasi selaku kuasa hukum yang mendampingi Enjum bin Awi mengatakan, pihak saksi Bekasi Matra Industrial Estate telah melakukan pelanggaran hukum dengan memberikan keterangan palsu di bawah sumpah dalam persidangan klien nya.
Bekasi Matra Industrial Estate melalui Made wirawan dan Agus Pramono Aji SH, memberikan keterangan bahwa pihak Bekasi Matra Industrial Estate menguasai secara fisik tanah tersebut sejak SHGB terbit pada tahun 2001 hingga saat ini.
Laporan tersebut tercatat di polres metro Bekasi dengan nomor : STTLP/ B/ 2914/X/2023/SPKT/Polres Metro Bekasi/Polda metro jaya.
Jadi yang kita lakukan disini adalah bahwa Bekasi Matra Industrial Estate mengklaim bahwa ia telah menguasai secara fisik tanah yang menurut mereka sudah beli, padahal sejati nya tanah itu masih dikuasai Enjum bin Awi sampai tahun 2015, sehingga berubah kepemilikan karena dijual kepada Haji Asep Saepulloh dari tahun 2015 hingga tahun 2023, masih di bayar PBB nya,dan di garap oleh Haji Asep Saepulloh fungkas Mulyono kepada awak media Selasa 24-10-2023, usai mendampingi klien nya tersebut di polres metro Bekasi.
Mereka mengklaim mereka menguasai dari fisik sejak terbit nya SHGB mereka tahun 2001 sampai sekarang imbuh nya, lebih lanjut kata Mulyono klien nya tersebut adalah pemilik sah atas tanah bersertifikat seluas 2.064 meter persegi, yang ada di kelurahan cibening itu sejak tahun 1998, tetapi Bekasi Matra Industrial Estate melaporkan klien nya itu dengan tidak pidana memasukan keterangan palsu atau menyuruh memasukan keterangan palsu kedalam akte autentik hingga kasus tersebut masih bergulir ketahapan peninjuan kembali ( PK).
Sehingga Enjum bin Awi menjadi terdakwa di sidang dan sekarang tahapan nya sudah ke PK ,kenapa kami sebut dzholim, karena Enjum ini rakyat kecil yang tidak mengerti pendidikan sekolah, karena baca gak bisa nulis juga gak bisa tetapi di sangkakan apa? pemalsuan surat – surat padahal Enjum ini masih pemilik yang sah sertifikat nya ada, digarap pun masih, PBB pun masih di bayar seperti itu ujar nya.
Maka itu lah yang kita katakan mereka memberikan keterangan palsu dibawah sumpah di hadapan persidangan yang memberat kan terdakwa tegas Mulyono SH, sedangkan klaim pihak PT Bekasi Matra Industrial Estate atas dasar telah mendapat kan SPH yaitu surat pelepasan Hak di tahun 1995. Tetapi setelah kita cek di PPAT kecamatan SPH itu tidak terdaftar dan dengan nomor dan tahun itu terdaftar dengan nama orang lain. (TiR).