Seorang Pria di Cibarusah Kabupaten Bekasi Melaporkan Perselingkuhan Istrinya Yang Terekam CCTV ke Polres Metro Bekasi

Seorang Pria di Cibarusah Kabupaten Bekasi Melaporkan Perselingkuhan Istrinya Yang Terekam CCTV ke Polres Metro Bekasi

 


Bekasi_Jabar || KabarNusa24.com – Seorang pria berinial AS (44) melaporkan istrinya ke Polres Metro Bekasi dikarenakan atas dugaan kasus perselingkuhan dan perzinahan istrinya dengan seorang pria berinisial M.

Awal mula kejadian pada saat AS mendengar kabar tentang perselingkuhan yang terulang kembali yang dilakukan istrinya sendiri yang berinisal LH pada tanggal 01/01/2024.

Demi memastikan kecurigaan A terhadap L tidak berselingkuh dibelakangnya, A mendatangi salah satu industri rumah (Konveksi) di Cibarusah, Kabupaten Bekasi, tempat kerja L untuk memastikan kebenarannya. Namun A belum mendapatkan bukti, selanjutnya A kembali lagi ke tempat L bekerja dan melihat CCTV yang dikirim lewat aplikasi Whatsapp oleh pemilik konveksi tersebut.

Setelah melihat bukti CCTV, lebih lanjut, pada hari Minggu (18/02/2024) pada pukul 13.00 WIB, A melaporkan kasus dugaan perselingkuhan dan perzinahan istrinya ke Mapolres Metro Bekasi dengan didampingi kuasa hukum.

Kuasa Hukum AS, Sarikin, S.H menjelaskan bahwa kliennya ini sudah ketiga kalinya dikhianati istrinya.

“Klien saya untuk membuktikan kabar perselingkuhan istrinya, mendatangi tempat kerja istrinya dan melihat CCTV ,” ujarnya.

Sarikin membeberkan bahwa M yang diduga sebagai selingkuhannya dari LH merupakan pekerja di Network Engineer milik salah satu pengusaha yang juga sebagai pemilik konveksi tempat LH bekerja.

“Istri dari klien saya ini diduga ada main dengan salah satu karyawan pemilik konveksi ini, hanya saja dia bekerja di pemasangan Wi-Fi,” bebernya.

Menurut Sarikin, adanya kasus yang menimpa kliennya diduga karena faktor ekonomi.

“Faktor ekonomi yang menjadi penyebab awal terjadinya kasus ini,” ungkap Sarikin.

AS didampingi Kuasa Hukum kini melaporkan LH dan M ke Polres Metro Bekasi atas dugaan Tindak Pidana Perzinahan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 284.

“Kasus ini telah kami laporkan ke Polres Metro Bekasi dengan bukti CCTV. Langkah selanjutnya nanti akan ditindaklanjuti oleh penyidik dengan keahliannya masing-masing,” kata Sarikin.

Sarikin berharap, agar kasus yang telah dialami oleh kliennya ini agar bisa menjadi pembelajaran bagi masyarakat agar tidak melakukan hal-hal yang bisa membuat menyakiti hati pasangannya.

“Jangan sampai terjadi hal-hal yang seperti itu, kasian sekali pasangannya,” pungkasnya.(Wati)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *