BeritaDaerah

Kejari Indramayu Resmi Hentikan Penyelidikan Dugaan Transfer Dana Rp2 Miliar PDAM, Tidak Ditemukan Bukti Korupsi

10
×

Kejari Indramayu Resmi Hentikan Penyelidikan Dugaan Transfer Dana Rp2 Miliar PDAM, Tidak Ditemukan Bukti Korupsi

Sebarkan artikel ini
Kejari Indramayu Resmi Hentikan Penyelidikan Dugaan Transfer Dana Rp2 Miliar PDAM, Tidak Ditemukan Bukti Korupsi

 

Indramayu, kabarnusa24.com

Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu resmi menghentikan penyelidikan kasus dugaan transfer dana sebesar Rp2 miliar dari Perumdam Tirta Darma Ayu (PDAM) kepada pihak ketiga. Keputusan tersebut diambil setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan dan analisis secara menyeluruh.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Indramayu, Herry Abadi Sembiring, mengatakan penghentian penyelidikan dilakukan karena tidak ditemukan bukti permulaan yang cukup yang mengarah pada tindak pidana korupsi. 19/7/2026

“Setelah dilakukan pemeriksaan dan analisis secara komprehensif, kami memutuskan untuk menghentikan penyelidikan karena tidak ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup mengenai dugaan tindak pidana korupsi dalam peristiwa tersebut,” tegas Herry.

Hal senada disampaikan Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Indramayu, Tomy Novendri. Ia menegaskan bahwa seluruh proses penanganan perkara telah dilakukan secara profesional dan berdasarkan fakta yang diperoleh selama proses penyelidikan.

“Penghentian ini murni berdasarkan fakta-fakta yang ditemukan di lapangan. Tidak ditemukan adanya unsur kerugian negara yang mengarah pada tindak pidana korupsi sebagaimana yang sempat disangkakan,” ujar Tomy.

Kejari Indramayu menjelaskan, kesimpulan tersebut diperoleh setelah melalui proses pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) dan pemeriksaan secara objektif. Dari hasil pendalaman, penyidik tidak menemukan bukti permulaan yang cukup maupun unsur perbuatan melawan hukum yang dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.

Sebelumnya, dugaan transfer dana Rp2 miliar dari rekening resmi Perumdam Tirta Darma Ayu ke rekening sebuah perusahaan swasta, PT BRS, menjadi sorotan publik setelah bukti transfer tersebut beredar di media sosial pada November 2025.

Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Indramayu untuk ditelusuri dugaan adanya tindak pidana korupsi maupun dugaan kecurangan dalam pengelolaan keuangan. Dalam proses penyelidikan, sejumlah pejabat internal Perumdam Tirta Darma Ayu, termasuk Direktur Umum, Manajer Keuangan, dan Manajer Bidang Umum, sempat dijadwalkan dimintai keterangan.

Perkembangan penanganan perkara ini juga sempat mendapat perhatian publik. Pada April 2026, Gerakan Mahasiswa Indramayu (GEMI) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kejari Indramayu untuk meminta percepatan penanganan kasus tersebut.

Dengan dihentikannya penyelidikan, Kejari Indramayu menyatakan perkara ini tidak memenuhi unsur yang cukup untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan tindak pidana korupsi.

Penulis

Jurnalist: Dewi Apriatin