Lumajang,kabar nusa 24.com – Senin,30/10/2023.Meningkatkan kesadaran bersama akan pentingnya pengawasan pemilu, Bawaslu Kota Lumajang mengajak penyandang disabilitas yang tergabung dalam Persatuan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Kota Lumajang untuk bersama melakukan Pengawasan Partisipatif.
Ketua PPDI Kabupaten Lumajang Ali Muslimin saat Sosialisasi Pengawasan Partisipatif Tahapan Pemilu 2024 bertempat di Saujana Cafe dan Resto ,mengungkapkan ” Pentingnya melakukan pencegahan dan pengawasan terhadap potensi kerawanan hak penyandang disabilitas.
“Seperti kesulitan akses di TPS saat pemungutan suara, tidak terjaminnya kerahasiaan dan independensi dalam pemilihan maupun pemutakhiran daftar pemilih, untuk itu peran serta dan kerjasama sangat dibutuhkan untuk meminimalisir adanya kesulitan, adanya hambatan ataupun hal-hal yang merugikan pada saat pencoblosan nanti”,ungkap Ali.
Selain itu, diharapkan adanya sinergitas, kolaborasi dan dukungan penuh dari pemangku kepentingan maupun unsur masyarakat di Kota Lumajang dalam melakukan pencegahan dan pengawasan. “Sehingga Kedepan pemilu berjalan lancar, kondusif dan hasilnya semakin baik,”ungkap Ali.
Kegiatan sosialisasi diisi dengan penyampaian materi oleh dosen UNILU Dr.Ratnaningsih tentang Peranan relawan kader mengawal hak konstitusional disabilitas dalam bentuk pengawasan partisipatif pemilu 2024. Sesi terakhir diisi dengan diskusi terkait problematika yang dialami oleh penyandang disabilitas.
“Kita sedang menuju pemilu 2024, dalam perspektif Bawaslu Kita mempunyai tugas mengawasi dan memastikan penyelenggaraan Pemilu berjalan secara Luber dan Jurdil menjadi kewajiban kita bersama,” ungkap Ratna.
Ketua Bawaslu Kota Lumajang Lutfia mengungkapkan dihadapan penyandang disabilitas di Kota Lumajang menyampaikan adanya kesamaan hak yang telah diatur Undang-undang, baik hak untuk memilih dan dipilih, hak yang sama untuk menjadi anggota dewan maupun hak menjadi penyelenggara.
“Disabilitas harus berperan aktif, bahkan di Undang-Undang 7 Tahun 2017 juga disebutkan apabila Disabilitas ini memenuhi syarat menjadi anggota dewan, memenuhi syarat menjadi DPD bahkan Capres dan Cawapres sekalipun, mereka mempunyai hak yang sama,” ungkap Lutfia.
Bahkan juga, penyandang disabilitas mempunyai hak yang sama untuk menjadi paling bawah di jajaran KPU ada KPPS, dan kalau di jajaran Kami Bawaslu ada yang namanya Pengawas TPS.
Lebih lanjut, Lutfia menegaskan melalui kegiatan ini Garis besarnya adalah bagaimana semangat bersama rakyat, bahwasanya mengawasi adalah milik rakyat, milik kaum disabilitas, milik warga Kabupaten Lumajang yang mana 14 Februari tahun 2024 itu akan ada gawe besar yaitu Pemilu”ungkap Lutfia.(D.S)