Tutup
Daerah

Jurnalis Indonesia identik dengan UU nomor 40 tahun 1999

3
×

Jurnalis Indonesia identik dengan UU nomor 40 tahun 1999

Sebarkan artikel ini
Jurnalis Indonesia identik dengan UU nomor 40 tahun 1999
Foto: Dewi Apriatin Jurnalis satunews.com Jabar

Bandung, Kabarnusa24.com – Dari sekian Banyak jurnalis yang ada di Jawa Barat Dan di Indonesia saat sekarang, ketemu dengan tahun Politik dari tahun ke tahun sistemnya tidak berubah bahkan semakin merajalela caleg-caleg dari berbagai partai dan non partai sengaja di buat dan diada-adakan dengan dalih ingin membawa perubahan dan ingin memberikan kesan terbaik bagi rakyatnya.

Bulshet semua itu, ketika mereka ingin dan mau jadi dewan, baik di daerah maupun di seluruh Negeri ini. Pesta demokrasi politik praktis dan non praktis malah semakin dibuat-buat juga direkayasa agar semuanya terkesan Ter dan super. Dengan masivnya regulasi para calon-calon pemimpin kita yang saat ini tengah bertarung mati-matian hanya untuk mendapatkan kursi panas di parlemen masing masing.

Tapi bagi sang penulis dan pencatat seperti para jurnalis dan wartawan yang notabenenya hanya sekedar mencatat, mengumpulkan. Menghimpun dan mempublikasikan hal yang ada didepan matanya untuk bahan informasi yang bisa dicerna dan diketahui masyarakat diseluruh tanah air yang kita cintai ini.

Berdasarkan pengalaman sendiri dan sebagai pelaku jurnalis yang tidak ada kata malas dalam hal ini meliput Tampa di bayar dan diperhatikan oleh pembuat politik di negeri ini.

Sungguh memprihatinkan dan miris melihat dan mengikuti jejak para caleg-caleg yang berada di seluruh Indonesia.

Sudah hampir lebih dari 10 orang penggiat politik dibantu tulisan positif ya oleh redaksi di Satunews.id, sergap.co.id. sinarpos.com.dan banyak lagi yang lainnya. Bahkan arsip beritannyapun masih ada dan terbaca oleh Mbah google juga SEO yang cukup baik dalam penyajiannya dikemas dengan sangat pas sesuai keinginan dati para penggiat politik.

Kota Bandung. Kota Cimahi. Kabupaten Bandung. Provinsi Jawa barat dan pusatpun sudah kita bantu dengan maksimal. Namun apa hasil dari karya jurnalis yang berbasis perusahaan media saat ini.

Ternyata semua itu tidak mereka Indahkan bahkan terkesan para jurnalis itu sebagai kontrol informasi bagi mereka pelaku politik dan umum sehingga undang undang no 40 tahun 1999 itu masih dianggap slogan dan motto saja bagi mereka yang tidak paham dan mengerti keberadaannya.

“Perlu digaris bawahi dan patut diingat juga untuk semua penjabat pemerintahan baik TNI dan POLRI juga para i San politik saat ini dan para pengusaha baik BUMD maupun BUMN lainnya pengusaha swasta dan lainnya. ”

” Diharapkan sama sama mempelajari UU no 40 tahun 1999, barang siapa menghalang halangi tugas kewartawanan dimanapun berada dan akan kena sanksi hukum juga denda maksimal 500 juta rupiah”.

Nah, jika itu semua dipahami dan dimengerti, mungkin perjalanan seorang wartawan dimanapun berada akan aman dan kondusif tanpa harus ada penekanan dan diskriminasi apa lagi sampai berani mengusir ataupun berpihak kepada aturan yang dipakai oleh lembaga terkait walau ke nyatanya sangat jauh dari kata normal dan adil.

Disinilah kita membutuhkan karakter yang baik dan dewasa juga penuh rasa tanggungjawab serta bijak dan bijaksana. Sebagai pelaku umum maupun ada kepentingan apapun itu namanya jika sudah berhadapan dengan wartawan dimohon sopan dan hormati tugas mereka sebagai penyampai informasi di seluruh tanah air.

Jangan sekali-kali membuat luka hati dan perasaannya hanya karena dibuat aturannya sendiri oleh para pelaku umum tersebut. Berilah pengertian yang baik dan sopan agar dapat dimengerti dan dipahami para jurnalis idealis dan bisnis.

Ingat dilangit masih ada langit dan di bumi masih ada kehidupan jadi berbuatlah sesuai aturan sebagai manusia terhormat dan mulia dihadapan Tuhan. Karena sebaik-baiknya perbuatan adalah orang yang selalu menghargai dan menghormati perjuangan dan pengorbanannya selama menjadi seorang pemburu berita . Ini dikhususkan untuk semua para insan media dimanapun berada dari redaksi satunews. Id dan lainnya mewakili suara jeritan Paran i San pers saat ini.

Harap diingat kembali UU no 40 tahun 1999 itu harga mati seorang jurnalis. Kalaupun ada poin poin yang lainnya itu hanya pelengkap kebijakan saja karena disana ada unsur kepentingan dan pembatasan dalam kemasan untuk menulis berita yang baik dan benar, namun jika ada yang melukai perasaan seorang jurnalis dimanapun berada itu berarti urusannya dengan Malaikat pencatat amal baik dan buruk semua umatnya di dunia ini.

Selamat beraktifitas dan semoga kita semua dilindungi dan dijaga oleh Pemilik Alam ini. Amin yra.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *