Tutup
Hukum & Kriminal

2 Terduga Pelaku Pencuri Minyak Menta Milik PT PHR Zona 4 Field Adera Pengabuan

1
×

2 Terduga Pelaku Pencuri Minyak Menta Milik PT PHR Zona 4 Field Adera Pengabuan

Sebarkan artikel ini
2 Terduga Pelaku Pencuri Minyak Menta Milik PT PHR Zona 4 Field Adera Pengabuan

PALI – Sumatra Selatan ,Kabarnusa24.Com
Minyak mentah di sumur IBT-002 PT. PHR Zona 4 Field Adera Pengabuan, yang berlokasi di Talang Sebane Desa Sinar Dewa kecamatan Talang Ubi kabupaten PALI dicuri orang pada Kamis (16/11/2023) kemarin.

Hal ini diketahui setelah kedua terduga pelaku tertangkap basah oleh pihak security PT. PHR Zona 4 Feld Adera Pengabuan dibantu tim Pam BKO TNI, disaat mereka tengah melakukan aksi pencurian tersebut.

Kedua terduga pelaku tersebut bernama Redi (53) warga asal Talang Sebane Desa Sinar Dewa Kecamatan Talang Ubi kabupaten PALI Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).

Jupriadi (38) yang merupakan warga asal Desa Pedamaran, Kecamatan Pedamaran, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).

Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K, M.H, melalui Kasat Reskrim Polres PALI IPTU Yudhistira, S.Tr.K, S.I.K, membenarkan telah mengamankan kedua orang tersebut.

Menurutnya kedua terduga pelaku ini diamankan Polisi berdasarkan LP / B / 165 / XI /2023/ SPKT / Polres PALI / Polda Sumsel, tanggal 16 November 2023.

” Benar, mereka sudah kita amankan di Mapolres PALI guna proses lebih lanjut,” kata Kasat Reskrim Polres PALI IPTU Yudhistira kepada wartawan pada Jumat (17/11/2023).

Kasat Reskrim Polres PALI ini menegaskan, kedua terduga tersangka pelaku tersebut diamankan, setelah ditangkap oleh pihak scurity dan tim Pam BKO TNI di TKP.

” Scurity dan Tim Pam BKO TNI menangkap tangan kedua pelaku yang sedang mengambil minyak mentah dari dalam valve/pompa sumur yang ada di TKP,” jelasnya.

Kemudian Lanjutnya, di dalam kebun karet milik terduga pelaku Redi di temukan tempat penyulingan minyak mentah, karena di temukan barang bukti (BB) dua buah drum yang berisi minyak mentah.

Selain itu juga kata IPTU Yudistira, ada satu buah selang plastik, satu buah kunci pipa inggris, dan satu buah drigen, atas kejadian tersebut pihak PT. PHR Zona 4 Feld Adera Pengabuan mengalami kerugian lebih kurang Rp. 3.600.000 rupiah.

Adapun barang bukti yang diamankan polisi berupa dua (2) buah drum besi warna hitam ukuran 200 liter, dan Minyak mentah cair warna hitam sebanyak 200 liter.

Ada juga 1 buah selang plastik warna coklat sepanjang 200 meter, 1 buah kunci pipa inggris warna orange, dan 1 buah dirigen warna hitam ukuran 30 liter.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *