Tutup
Nasional

Pengesahan Perda Disabilitas Oleh DPRD Kota Gorontalo diapresiasi Ketua Umum PPDI

5
×

Pengesahan Perda Disabilitas Oleh DPRD Kota Gorontalo diapresiasi Ketua Umum PPDI

Sebarkan artikel ini
Pengesahan Perda Disabilitas Oleh DPRD Kota Gorontalo diapresiasi Ketua Umum PPDI
Dokumentasi Ketua Umum PPDI H. Norman Yulian Bersama Taupiqqurrahman, S.H.,M.Kn. Wakil Dekan Bidang Umum dan Keuangan dalam Penandatanganan MOU Kemitraan. (Foto: IMG)

 

Jakarta – Kabarnusa24.com 

Ketua Umum PPDI, Norman Yulian, sangat mengapresiasi langkah DPRD Kota Gorontalo dalam menyetujui dan mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Norman mengatakan bahwaini merupakan langkah yang sangat penting dan serius dalam memberikan perhatian kepada penyandang disabilitas di kota tersebut

“Dengan disahkannya Perda tentang Hak Disabilitas ini, pemerintah kota Gorontalo dan DPRD telah menunjukkan komitmen mereka dalam memastikan pemenuhan hak penyandang disabilitas dan meningkatkan kesetaraan mereka dalam berbagai aspek kehidupan.

” Ini adalah tindakan yang sangat positif, karena akan menjadikan kota Gorontalo sebagai contoh bagi daerah lain dalam perlindungan dan pemberian hak kepada penyandang disabilitas, ujar Norman saat di mintai tanggapannya di kantor sekertariat Jakarta, Selasa (21/11/2023).

Menurutnya, Perda tentang Hak Disabilitas ini menunjukkan bahwa pemerintah kota Gorontalo dan DPRD menyadari pentingnya memastikan aksesibilitas, partisipasi, dan inklusi bagi semua orang, termasuk penyandang disabilitas.

Dalam Perda tersebut,tentunya sudah diatur berbagai hal yang berkaitan dengan hak-hak disabilitas, seperti aksesibilitas fisik, akses ke pendidikan, kesehatan, pekerjaan, dan partisipasi dalam kehidupan sosial, tutur ketua umum PPDI.

“Salah satu poin penting dalam Perda ini adalah aksesibilitas fisik. Pasal-pasal dalam Perda tersebut mengatur tentang kewajiban pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur yang ramah disabilitas, misalnya akses jalan, bangunan, dan transportasi. Hal ini akan memastikan bahwa penyandang disabilitas dapat dengan mudah mengakses sarana umum dan fasilitas umum tanpa hambatan.
Selain itu, Perda juga akan memberikan kepastian hukum bagi penyandang disabilitas dalam hal pendidikan, imbuhnya.

Dikatakan Norman Perda tentang Hak Disabilitas juga tentunya menjamin adanya akses kesehatan yang memadai bagi penyandang disabilitas.

Lebih lanjut menurut Norman berpandangan bahwa, Perda juga tentunya menekankan pentingnya inklusi sosial bagi penyandang disabilitas. Dalam Perda tersebut diatur bahwa pemerintah kota Gorontalo dan DPRD akan mengambil langkah-langkah untuk mendorong partisipasi aktif penyandang disabilitas dalam kegiatan sosial, budaya, dan ekonomi. Hal ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang inklusif dan memastikan bahwa tidak ada diskriminasi terhadap penyandang disabilitas.

Selain mengatur hak-hak disabilitas, Perda juga pastinya menetapkan sanksi bagi pelanggarannya. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah kota Gorontalo dan DPRD dalam menegakan perlindungan dan pemenuhan hak disabilitas. Dengan adanya sanksi yang tegas, diharapkan semua pihak akan serius dalam melaksanakan Perda ini dan tidak ada lagi pelanggaran terhadap hak-hak penyandang disabilitas.

Melalui langkah cemerlang ini, pemerintah kota Gorontalo dan DPRD telah memberikan contoh yang baik dalam menjaga dan memajukan hak-hak penyandang disabilitas. Hal ini tentu saja harus mendapatkan apresiasi dan dukungan dari masyarakat.

Semoga Perda tentang Hak Disabilitas ini dapat menjadi inspirasi bagi daerah lain untuk mengadopsi langkah serupa dalam perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas. Dengan adanya perlindungan yang kuat, penyandang disabilitas akan dapat hidup dengan lebih mandiri dan bermartabat dalam masyarakat.

Dan yang terpenting adalah bagaimana implementasi dan pelaksanaan Perda tersebut dapat diwujudkan, tanpa penerapan dan pelaksanaannya maka tetap tidak akan ada perubahan yang signifikan atas hak- hak Disabilitas, pungkasnya.

, tutup Norman Yulian.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *