Tutup
Daerah

Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau (DBHCHT) 4.62 Milyar diterima Pemkab Bekasi

2
×

Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau (DBHCHT) 4.62 Milyar diterima Pemkab Bekasi

Sebarkan artikel ini
Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau (DBHCHT) 4.62 Milyar diterima Pemkab Bekasi
Foto: istimewa

Bekasi – Jabar, kabarnusa24.com–Pemerintah Kabupaten Bekasi, telah menerima dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) sebesar Rp4,62 miliar dari pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan.

Dana tersebut akan dialokasikan untuk memenuhi kebutuhan daerah. Total DBHCHT yang diterima oleh Kabupaten Bekasi tahun ini mencapai Rp7,91 miliar, yang akan secara bertahap masuk ke kas daerah.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Bekasi, Hudaya, mengatakan bahwa alokasi dana hasil tersebut telah diatur untuk memenuhi berbagai kebutuhan, seperti perekonomian, bantuan langsung tunai, pelatihan keterampilan kerja, penegakan hukum oleh Satpol PP, dan sektor kesehatan, ujarnya, pada Rabu (/11/2023).

Dinas Sosial Kabupaten Bekasi mendapatkan alokasi sebesar Rp2,3 miliar yang akan disalurkan dalam bentuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada 2.500 jiwa. Sementara itu, Disnaker mendapatkan alokasi sebesar Rp1,5 miliar untuk pelatihan keterampilan kerja bagi 120 calon tenaga kerja lokal.

Selanjutnya, alokasi dana juga diberikan kepada Satpol PP sebesar Rp383 juta untuk penegakan hukum terkait peredaran rokok ilegal. Terakhir, Dinas Kesehatan mendapatkan alokasi sebesar Rp3,1 miliar untuk pembayaran jaminan kesehatan kepada 6.977 warga.

Hudaya menjelaskan bahwa semua dana perimbangan tersebut digunakan untuk kepentingan masyarakat sekaligus sebagai dukungan terhadap program-program pemerintah daerah yang berkesinambungan dengan program pusat.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bekasi, Surya Wijaya, mengatakan bahwa dana hasil cukai hasil tembakau digunakan untuk kegiatan sosialisasi tentang rokok tanpa cukai. Ia juga mengungkapkan bahwa mereka bekerja sama dengan tim Bea Cukai setempat dalam melakukan penindakan hukum terhadap rokok tanpa cukai di beberapa wilayah, seperti Kecamatan Cikarang Utara, Cabangbungin, dan Sukatani.

“Pedagang rokok tanpa cukai merugikan negara. Kami akan tindak tegas dan mengamankan rokok tersebut. Setiap batang rokok akan dikenakan denda sebesar Rp400. Saat ini, sudah ribuan batang rokok yang kami amankan. Namun, pembayaran denda dilakukan langsung kepada Bea Cukai berdasarkan data yang ada,” ujar Surya.

Dalam upaya penegakan hukum dan perlindungan masyarakat terhadap peredaran rokok ilegal, Pemerintah Kabupaten Bekasi telah bekerja sama dengan berbagai instansi terkait. Hal ini merupakan bukti komitmen pemerintah daerah untuk melindungi kepentingan masyarakat dan mendukung program pusat. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *