Daerah

Plt.Bupati Karawang Bersama Kadisnaker Gelar Rapat Sosialisasi PP No 51 Tahun 2023

1
×

Plt.Bupati Karawang Bersama Kadisnaker Gelar Rapat Sosialisasi PP No 51 Tahun 2023

Sebarkan artikel ini
Plt.Bupati Karawang Bersama Kadisnaker Gelar Rapat Sosialisasi PP No 51 Tahun 2023

Plt.Bupati Karawang Bersama Kadisnaker Gelar Rapat Sosialisasi PP No 51 Tahun 2023

 

Karawang,- Jabar || KabarNusa24.com –Plt Bupati Karawang H. Aep Syaepuloh beserta Kepala Disnakertrans Kabupaten Karawang, Rosmalia Dewi, menghadiri Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi yang disertai dengan Sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) No 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PP No 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Pembekalan Tentang Perdagangan Karbon secara hybrid.

Rapat tersebut dilaksanakan di Bale Prasuti Singaperbangsa pada hari Senin (20/11/23).

Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, Tito Karnavian, menyampaikan bahwa kegiatan mingguan ini akan membahas beberapa isu, seperti perdagangan karbon, tren inflasi dalam sepekan terakhir, dan sosialisasi tentang Upah Minimum Provinsi (UMP).

Sejalan dengan hal tersebut, Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia, Ida Fauziyah, menjelaskan tiga hal penting dalam pelaksanaan upah minimum. Pertama, kebijakan UMP dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) berlaku untuk pekerja/buruh dengan masa kerja di bawah 1 tahun agar mereka memiliki daya beli yang mencukupi untuk memenuhi kebutuhan hidup dasar. Hal ini juga merupakan wujud perlindungan pemerintah terhadap pekerja/buruh agar mereka tidak mendapatkan upah yang rendah serta sebagai upaya pengentasan kemiskinan,ujarnya.

Selain itu, formula penyesuaian atau kenaikan upah minimum menggunakan tiga variabel, yaitu inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu yang sesuai dengan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan di masing-masing wilayah. Pemerintah akan mempertimbangkan keseluruhan faktor ini dalam menentukan jumlah kenaikan upah minimum setiap tahunnya.

Terakhir, kebijakan pengupahan untuk pekerja/buruh dengan masa kerja 1 tahun atau lebih mewajibkan penerapan Pengupahan Berbasis Produktivitas atau Kinerja dengan menggunakan instrumen Struktur dan Skala Upah. Dengan demikian, upah pekerja/buruh akan ditentukan berdasarkan produktivitas dan kualitas para buruh.(Adv)

Sumber : Diskominfo

Penulis

  • Admin

    Profil Pempred kabarnusa24.com

     

    Plt.Bupati Karawang Bersama Kadisnaker Gelar Rapat Sosialisasi PP No 51 Tahun 2023
    Foto: SUHAEB RIZAL M
    PEMIMPIN REDAKSI KABARNUSA24.COM

    Nama: SUHAEB RIZAL M

    Kelahiran : BEKASI

    Tanggal lahir : 23 Oktober 1979

    Nama Media : KABARNUSA24.COM

    PERUSAHAAN : PT. Internusa Media Group

    Jabatan : PEMIMPIN REDAKSI

    Alamat Redaksi : Jl. Pertamina Gas No. 44 Karangbahagia Bekasi

    Email: [email protected]

    Pengalaman Jurnalis : global news, Indometro.id, kabarnusa24.com

    Jenjang Wartawan : KOMPETENSI WARTAWAN MUDA (SERTIPIKAT DEWAN PERS)

    Visi : Mewujudkan Pemberitaan Yang Berimbang dengan Semangat Kemitraan

    Misi:

    1. Membantu Masyarakat Luas dalam dunia informasi On line yang Benar dan Akurat

    2. Membantu Pemerintah dalam Mensosialisasikan Program Kerja dalam Pengawalan Sosial Kontrol

    3. Menciptakan Kondusifitas Nasional melalui media

     

    Moto Pribadi :

    Jujur, benar, berani

    (Kejujuran akan membawamu kepada kebenaran yang pada titik nadirmu berteriak perjuangkan dengan keberanian)

    Semboyan:

    "Penaku bukan penamu, melejit menggema aungkan kepribadian yang mencerdaskan nusantara"

     

     

     

Jurnalist: Dewi Apriatin