Tutup
Hukum & Kriminal

Menko Polhukam Pastikan Pompes Al-Zaytun tidak Dibubarkan

3
×

Menko Polhukam Pastikan Pompes Al-Zaytun tidak Dibubarkan

Sebarkan artikel ini
Menko Polhukam Pastikan Pompes Al-Zaytun tidak Dibubarkan
Menko Polhukam, Mahfud MD menjawab pertanyaan wartawan usai melakukan dialog di Pondok Pasantren Nur Antika, Tigaraksa, Kabupaten Tangerang.

Tangerang – Kabarnusa24com,

Menko Polhukam, Mahfud MD menyatakan, pemerintah tidak akan membubarkan Pondok Pesantren Al Zaytun, Indramayu, Jawa Barat. Namun, justru akan tetap melakukan pembinaan terhadap pesantren milik Panji Gumilang tersebut.

Menurut Mahfud, pembubaran Pondok Pesantren karena dianggap masyarakat menyimpang, bukanlah pilihan tepat untuk menghentikannya. “Pesantrennya tidak bisa dibubarkan, hanya kita punya perbedaan, nanti kalau orang lain berkuasa karena punya perbedaan, kita loh yang dibubarkan,” tegas Mahfud, Sabtu (2/12/2023).

Mahfud mengungkapkan, jika kebijakan pembubaran Pondok Pesantren Al Zaytun dilakukan oleh pemerintah saat ini tidak mustahil ketika roda pemerintahan berubah. Maka pembubaran-pembubaran terhadap lembaga pendidikan terjadi, karena adanya perbedaan pandangan.

“Misalnya, sebuah partai yang sudah sangat jelas anti aswaja (ahli sunnah wal jamaah, Red) menang, berkuasa. Ah ini bid’ah, bubarkan. Bisa. Semua Pesantren bisa dibubarkan Sama dia misalnya yang berkuasa wahabi, salafi,” ucap Mahfud mengandaikan.

“Oleh sebab itu, kita tidak bisa membubarkan. Tetapi membuat ukuran kurikulumnya bagaimana, gurunya siapa, proses pembelajaranya bagimana kita urkur satu-satu, kita hati-hati betul, karena tidak semuanya konfigurasi politik tidak selamanya,” ucapnya.

Ditegaskan Mahfud, penyimpangan atau perbedaan pandangan keagamaan sudah lama terjadi. Namun, baru pada era reformasi pemerintahan melakukan pembinaan secara terbuka. “Kalau dulu zaman orde baru semua itu senyap, kalau sekarang tidak, semuanya pemerintah terbuka,” katanya.

Mahfud juga menegaskan penegakan hukum terhadap Panji Gumilang, juga tengah berproses dengan dua dakwaan tindak pidana. “Sekarang Pak Panji Gumilang sudah diadili dalam dua kasus, satu kasus penodaan ajaran agama dan kasus pencucian uang, lihat saja nanti benar atau tidak (proses hukum, Red),” ucap Mahfud.

 

Sumber: RRI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *