DaerahHukum & Kriminal

JPS (35) Tahun, di Amankan Polsek Penukal Abab,diduga Telah Menganiaya Kedua Orang Tua Kandungnya

11
×

JPS (35) Tahun, di Amankan Polsek Penukal Abab,diduga Telah Menganiaya Kedua Orang Tua Kandungnya

Sebarkan artikel ini
JPS (35) Tahun, di Amankan Polsek Penukal Abab,diduga Telah Menganiaya Kedua Orang Tua Kandungnya

PALI – Sumatra Selatan, Kabarnusa24.Com

Jopi Saputra (35) tahun, warga Dusun II Desa Air Itam Timur Kecamatan Penukal, kabupaten PALI terpaksa diamankan oleh warga setempat pada minggu (25/8/2024).

Pasalnya,pria yang berprofesi sebagai petani ini mengamuk serta mengancam hendak memukul kedua orang tuanya dengan sebuah pelepah pohon kelapa,hanya karena orang tuanya tidak memberikan uang.

JPS (35) Tahun, di Amankan Polsek Penukal Abab,diduga Telah Menganiaya Kedua Orang Tua Kandungnya

” Dia ini minta uang Rp.10.000,- kepada orangtuanya,namun kemauan itu tidak dipenuhi, sehingga sehingga pelaku melempar sebuah koper kearah ayahnya yang sedang sakit stroke,” kata Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K, M.H, melalui Kasat Reskrim Polres PALI IPTU Yudhistira, S.Tr.K, S.I.K, Rabu (28/8/2024).

Dijelaskan IPTU Yudistira, kejadian itu tidak sampai disitu saja, namun pelaku ini juga seusai melemparkan koper,kemudian mengancam hendak memukul ibunya sembari berkata ” KAGEK NGA KU PENTUNG KU (Nanti kamu saya pukul red),” ujar Kasat Reskrim menirukan perkataan pelaku.

Sambil berkata demikian lanjutnya, ditangan pelaku ini memegang pelepah daun kelapa.

“Melihat hal itu,warga berinisiatif untuk mengamankan pelaku karena takut terjadi apa-apa terhadap kedua orang tuanya,” imbuh Kasat Reskrim Polres PALI ini.

Ditambahkan Kasat Reskrim, tidak lama kemudian pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres PALI dengan Laporan Polisi nomor: LP / B – 282 / VIII /2024 / SPKT / POLRES PALI / POLDA SUMSEL.

Menindaklanjuti laporan tersebut Kasat Reskrim memerintahkan Kanit PPA Satreskrim Polres Pali IPDA Nofran Indika,S.H untuk kenerima serahan dari Pelapor Kasuma Binti Pendi selaku ibu pelaku sendiri yang merasa terancam oleh anaknya.

” Tersangka selanjutnya dimintai keterangan lebih lanjut dan langsung diamankan di Mapolres PALI, adapun barang bukti yang diamankan bersama pelaku berupa 1 Buah Koper berwarna merah maroon, 1 Buah Pelepa Pohon kelapa berwarna coklat dengan panjang 1 Meter,” tandasnya.

Sumber: Polres PALI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *