PALI – Sumatra Selatan, Kabarnusa24.Com
Polsek Penukal Utara melaksanakan Operasi Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) berupa Razia terpadu dengan fokus utama pada Pencegahan Pekat, 3C (Curat, Curas, dan Curanmor), serta Gangguan Kamtibmas lainnya. Pada Sabtu, 16 Desember 2023,
Berlandaskan Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan berbagai peraturan terkait, operasi ini dilakukan dalam upaya menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat.
Tim UKL IV, yang dipimpin oleh AIPDA Adi Susanto bersama Kapolsek Iptu Fredy Franse Triwahyudi, melibatkan lima personil Polsek Penukal Utara. Kegiatan dimulai pukul 20.00 WIB di Halaman Mako Polsek Penukal Utara dengan apel persiapan.
Selama operasi, Tim UKL IV memeriksa kendaraan R2 dan R4 yang melintas di depan Mako Polsek Penukal Utara, sekaligus memberikan himbauan kepada pengemudi untuk tetap menerapkan protokol kesehatan guna meminimalkan penyebaran Covid-19.
“Dalam rangka menjaga ketertiban dan keamanan, hasil KRYD Tim UKL IV mencakup teguran kepada 25 pengendara R2 dan R4, pengamanan 5 unit R2 yang tidak dilengkapi surat kendaraan, sementara tidak ditemukan miras atau sajam,” ucap Kapolsek Penukal Utara IPTU Fredy Franse Triwahyudi
Meski berjalan aman dan kondusif, terlihat masih ada sejumlah pengemudi yang kurang peduli terhadap situasi pandemi Covid-19.
Lanjut Kapolsek Penukal Utara, Tim UKL IV juga memberikan himbauan dan teguran, menekankan pentingnya membawa surat kelengkapan kendaraan, serta mendorong agar warga pulang ke rumah untuk menghindari potensi kejahatan.
“Himbauan juga kita tujukan kepada pemuda yang tengah nongkrong, mengingatkan agar tidak terlibat dalam perjudian online dan menghindari pulang larut malam,” ujarnya
Operasi KRYD Polsek Penukal Utara tidak hanya berfokus pada pencegahan kejahatan tetapi juga memberikan perhatian pada ketaatan terhadap protokol kesehatan, mencerminkan komitmen Polsek dalam menjaga keamanan dan kesejahteraan masyarakat.