Tutup
DaerahPendidikan

PPPK JF Analis Kebijakan di Tuntut Kemampuan Menulis dan Fublikasi

2
×

PPPK JF Analis Kebijakan di Tuntut Kemampuan Menulis dan Fublikasi

Sebarkan artikel ini
PPPK JF Analis Kebijakan di Tuntut Kemampuan Menulis dan Fublikasi

 

PPPK JF Analis Kebijakan di Tuntut Kemampuan Menulis dan Fublikasi

 

Garut Kabarnusa24P

Para pemegang Jabatan Fungsional Analis Kebijakan (JFAK), selain dituntut memiliki kemampuan analisis,  juga kemampuan menulis dan publikasi, pengetahuan tentang bidang pekerjaan dan juga kemampuan politis (political skill)

“Kemampuan dimaksud meliputi konteks politik dalam hal ini dinamika politik dan budaya birokrasi, serta regulasi dan legislasi, komunikasi, serta membangun jejaring atau _networking_ dan presentasi,” kata Nani Rohaeni selaku JFAK  Ahli Madya Setda Kabupaten Garut, dalam keterangannya, Selasa (12/12/2023).

Dalam memenuhi tugasnya, lanjut Nani,  Analis Kebijakan berpotensi melakukan kolaborasi dengan setiap elemen jabatan yang ada pada instansinya, terutama JF yang terkait dalam proses pembuatan kebijakan di antaranya JFAK bisa melakukan kolaborasi dengan perencana dengan tujuan agar nantinya program ataupun kegiatan ataupun dokumen perencanaan pembangunan lebih implementatif dan berbasis bukti.

Nani juga mengungkapkan, hasil analisis dan kajian JFAK bisa dituangkan dalam bentuk kedinasan seperti Telaahan Staf, Bahan Pidato, Memo Kebijakan, Laporan Diseminasi Kebijakan, Laporan Advokasi Kebijakan, Daftar Konsultasi dan hasil konsultasi. Hal penting dari hasil analisis itu dapat dituangkan dalam bentuk karya tulis ilmiah seperti _policy paper, policy brief,_ artikel kebijakan dan makalah.

Atas beberapa hal tersebut, ia berharap ke depan para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) JFAK yang baru dilantik 30 Oktober 2023 lalu, bisa difasilitasi oleh Pemkab Garut untuk meningkatkan kompetensinya.

“Seperti diadakan bimbingan teknis, diklat, seminar terkait analis kebijakan demi menunjang peningkatan kemampuan dan profesionalisme kerja PPPK JF Analis Kebijakan,” tandasnya.

Usai dilantik 30 oktobetr lalu, 18 orang PPPK JFAK di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut, Kamis (23/11/2023), menggagas pertemuan melalui _Focus Group Discussion_ (FGD) terkait Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) JFAK.

Mengambil tempat di Aula Rapat Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Garut, Jalan Terusan Pahlawan, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, FGD ini

bertujuan memberikan pemahaman terkait dasar hukum yang mengatur JF Analisis Kebijakan dan memahami standar kompetensi yang harus dimiliki oleh JF AKA

“Mengingat jabatan fungsional ini merupakan salah satu jabatan yang dibutuhkan di Kabupaten Garut. Namun, belum ada pelatihan khusus terkait pengembangan kompetensi JFAK ini,” ujar Nani yang saat itu didapuk sebagai narasumber utama.

JFAK sendiri adalah jabatan fungsional tertentu yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggungjawab, dan wewenang untuk melaksanakan kajian dan analisis kebijakan dalam lingkungan instansi pusat dan daerah.

Tugas pokok dari JFAK, imbuh Nani, yaitu melaksanakan kajian dan analisis terkait kebijakan. JFAK juga harus memiliki kompetensi kemampuan analisis meliputi pengetahuan tentang substansi kebijakan publik, metode riset, teknik dan analisis kebijakan. (Asep.R)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *