Bondowoso – kabarnusa24.com.Polri melalui Subdit Siber Ditkrimsus Polda Jatim bersama Direktorat Siber Bareskrim, berhasil menangkap pria yang menebar ancaman terhadap Capres nomor urut 01 Anies Baswedan.
Pemilik akun media sosial yang mengancam menembak Anies tersebut ditangkap di Ambulu, Jember, Jawa Timur, Sabtu (13/1/2024) kemarin.
Pelaku yang diketahui bernama AWK tersebut menebar ancaman melalui akun TikTok @calonistri71600.
Ketua Tanfidziyah PCNU Bondowoso, KH Abdul Qodir Syam mengapresiasi kinerja Polri dalam menangani kasus ini. “Itu juga sudah menjadi kewajiban Polri,” kata dia saat dikonfirmasi, Senin (15/1/2024).
Menurutnya, di tengah Pemilu 2024 Polri memiliki tanggung jawab yang besar dan mungkin ada pekerjaan ke depan yang lebih berat dari kasus pengancaman tersebut. “Kinerja Polri baik. Apalagi yang diancam adalah tokoh,” jelas dia.
Pihaknya juga mengimbau agar masyarakat lebih bijak dalam menggunakan media sosial.
Apalagi kata dia, informasi hari ini mudah didapatkan melalui media sosial. “Jadi kehati-hatian itu tergantung masing-masing,” terang dia.
Pengasuh Pondok Pesantren Darul Falah Cermee ini juga menerangkan, bahwa menebar ancaman dan membuat kegaduhan dilarang dalam agama. “Agama itu melarang membuat orang tidak nyaman,” imbuh dia pada mesia ini.
Sementara pemerintah lanjut dia, memiliki kewajiban melindungi setiap warga negara dan menjamin keamanan mereka. “Bukan hanya calon presiden lah,” pungkasnya.