PALI – Sumatra Selatan , Kabarnusa24.Com
Satuan Reserse Narkoba Polres PALI kembali berhasil mengamankan seorang pria yang diduga kuat sebagai pelaku pengedar Narkotika jenis sabu-sabu pada Kamis (18/01/2024) kemarin.
Dari tangan terduga tersangka pelaku pengedar berinisial IF (45) tahun, warga asal Dusun l Desa Tanah Abang kecamatan Tanah Abang kabupaten PALI tersebut, Polisi mengamankan 0,71 gram sabu-sabu.
Dia ditangkap Sat Res Narkoba Polres PALI pada saat berada di pondok miliknya yang berlokasi di jalan lintas Servo kiloan 44, dalam wilayah Desa Muara Dua Kecamatan Tanah Abang kabupaten PALI Sumatera Selatan.
Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K, M.H, melalui Kasat Res Narkoba Polres PALI AKP Hamdani SH menjelaskan kronologis penangkapan terhadap terduga pelaku pengedar Methamphetamine tersebut.
Menurutnya penangkapan terhadap terduga tersangka pelaku pengedar ini berawal dari informasi masyarakat, bahwa sering terjadi transaksi narkotika di pondok milik IF di jalan lintas servo km 44 Desa Muara Dua.
Setelah mendapatkan informasi itu lalu Saat Res Narkoba Polres PALI bersama anggotanya melakukan penyelidikan terkait apa yang disampaikan masyarakat tersebut.
” Ketika kita selidiki, ternyata memang benar di pondok yang dimaksud sering di jadikan tempat transaksi narkotika, dan kita melakukan penangkapan terhadap IF,” kata AKP Hamdani SH kepada wartawan pada Jumat (19/01/2024).
Dari hasil penggeledahan saat penangkapan IF itu lanjutnya, ditemukan barang bukti berupa 1 plastik klip bening yang berisikan serbuk kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu.
” Saat di interogasi, IF ini mengakui barang bukti itu milik dia, yang didapatnya dari seseorang berinisial TMG yang sudah kita tetapkan sebagai DPO,” ujarnya lagi.
Kasat Res Narkoba Polres PALI menegaskan, untuk terduga tersangka pelaku pengedar beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres PALI guna di tindak lanjuti secara hukum yang berlaku.