Tutup
Daerah

Oknum Ketua RT Kelurahan Wanasari Diduga Kelola Tempat Pembuangan Sampah Ilegal

2
×

Oknum Ketua RT Kelurahan Wanasari Diduga Kelola Tempat Pembuangan Sampah Ilegal

Sebarkan artikel ini
Oknum Ketua RT Kelurahan Wanasari Diduga Kelola Tempat Pembuangan Sampah Ilegal

Oknum Ketua RT Kelurahan Wanasari Diduga Kelola Tempat Pembuangan Sampah Ilegal


 

Bekasi, kabarnusa24.com – Tumpukan sampah dilingkungan perumahan warga Rt.002/025 Kelurahan Wanasari Kecamatan Cibitung Kabupaten Bekasi, yang dibakar atas perintah oknum Ketua RT menuai pro-kontra dilingkungannya.

Pasalnya tumpukan sampah kering bercampur dengan sampah basah dan lembab yang dibakar seolah untuk menghilangkan jejak, dari perhatian warga bahwa tempat tersebut adalah tempat pembuangan sampah Ilegal yang berada dilingkungan tersebut.

Salah satu warga yang berinisial (O-red) pada Senin (21/01) saat membakar Sampah di lokasi mengatakan, “bahwa dirinya telah diperintahkan oleh Ketua RT.002/025 untuk membakar Sampah di lahan kosong,” Terangnya.

Lain halnya dengan Leo, warga dari lingkungan yang sama, dirinya merasa sangat terganggu dengan adanya aktivitas pembakaran sampah yang jaraknya sangat dekat dengan rumah kediamannya

“Saya sangat terganggu dengan pembakaran sampah yang dilakukan oleh oknum RT dilingkungannya, kenapa sampah itu harus dibakar sehingga menyebabkan aroma yang bau dan menyengat”, ungkap Leo.

Menurutnya, penanganan sampah di kelurahan Wanasari khususnya dilingkungan Rt.002/025 tidak maksimal, seharusnya sampah-sampah tersebut langsung dibawa ke burangkeng, bukan ditumpuk didekat Lingkungan RT dan kemudian dibakar.

“Bahwa Ketua RT.002/025 sangat tidak pantas menyuruh warga nya membakar sampah ditengah-tengah lingkungan warga, karena tempat tersebut adalah diduga di jadikan pembuangan Sampah Ilegal dari berbagai lingkungan yang ada di Desa Wanasari, dan Ketua RT.002/025 telah mengijinkan untuk membakar dan membuang sampah Ilegal tersebut di Lingkungan,,” kata Leo.

Leo menegaskan, dirinya sebagai warga sekaligus selaku Ketua Umum LSM yang bertempat tinggal di lingkungan RT 002/RW.025 sudah pernah melayangkan Surat ke Kelurahan Wanasari, Kecamatan Cibitung dan Dinas Lingkungan Hidup, terkait adanya tempat pembuangan sampah ilegal dilingkungan perumahannya, yang belum disikapi dan seolah-olah tutup mata.

Leo berharap agar Lurah wanasari dapat segera memanggil Letua Rt. 002/025 atas tindakannya yang meresahkan warganya serta mempertanggungjawabkan perbuatannya. ( Red )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *