Daerah

Mantapkan Langkah, Punggawa AMI Antar Pemberitahuan Aksi Demo di BPOM

5
×

Mantapkan Langkah, Punggawa AMI Antar Pemberitahuan Aksi Demo di BPOM

Sebarkan artikel ini
Mantapkan Langkah, Punggawa AMI Antar Pemberitahuan Aksi Demo di BPOM

Surabaya – Kabarnusa24.com.

Tidak adanya kejelasan kelanjutan informasi pasca Aliansi Madura Indonesia (AMI) mengantarkan petugas BPOM Surabaya yang berdalih ingin mengetahui titik koordinat tempat penimbunan kosmetik LC Beauty di Lamongan beberapa minggu lalu, membuat punggawa AMI geram.

 

Hal tersebut berdasarkan pernyataan Kaconk Freddy, usai mengantarkan surat pemberitahuan aksi demonstrasi yang ditujukan kepada Satintelkam Polrestabes Surabaya.

 

“Kedatangan punggawa AMI adalah yang mana pihak BPOM setelah mengetahui titik koordinat tempat penimbunan kosmetik, malah sulit dihubungi bahkan terkesan tidak mau membalas maupun telepon dari kami, wajar donk kami bertanya, kenapa tidak mau menerima pesan kami, ” urai Kaconk Freddy pasca mengantar surat pemberitahuan (3/12).

BACA JUGA:  Satu Pekan, Jajaran Polres Lampung Utara Berhasil Mengungkap Kasus 3C Lampung Utara - Tiga bandit jalanan yang kerap beraksi di tiga wilayah berbeda, yaitu Bunga Mayang, Kotabumi Utara, dan Abung Selatan, di ringkus Tim Tekab 308 Presisi Sat Reskrim Polres Lampung Utara, di tiga lokasi terpisah. Mereka merupakan para pelaku pencurian motor (curanmor), Curas (pencurian dengan kekerasan) dan curat (pencurian dengan pemberatan) atau "3C" Yang sempat meresahkan warga Lampung Utara. Dari para tersangka Polisi berhasil mengamankan barang bukti 4 unit sepeda motor, Waka Polres Lampung Utara Kompol Yohanis, didampingi Kasat reskrim AKP Apfryyadi Pratama, mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan tiga tersangka curanmor dan Curat serta curas dalam kurun waktu satu minggu. "Pengungkapan ini kami lakukan menjawab keresahan, serta keluhan masyarakat terkait curanmor, khususnya di Lampung Utara, ini membuktikan hal itu ditanggapi dengan serius oleh kepolisian" ungkap Kompol Yohanis. Rabu (28/5/25). "Diharapkan dengan diungkapnya kasus ini, curanmor di Kotabumi dan sekitarnya dapat ditekan dan masyarakat dapat merasa lebih aman" Imbuhnya Diterangkan lebih lanjut oleh Kasat reskrim AKP Apfryyadi Pratama pelaku pertama di tangkap TP (35) Warga Dusun I Desa Banjar Ratu Kecamatan Way Pengubuan Lampung Tengah. "Bersama pelaku turut diamankan 1(satu) unit sepeda motor honda grand warna hitam dengan nopol F 4196 AB dengan noka NC222.78246 Dan nosin NCE 1177863" terang AKP Apfryyadi "Waktu Kejadian DI jalan raya sukamaju kalicinta Kotabumi Pada Hari Rabu tanggal 07 Mei 2025 sekira pukul 22.00 Wib" lanjut Kasat Reskrim. "Tersangka kedua yang diamankan adalah PWT alias Apun (40) warga Desa Pagar Blambangan Pagar, bersama pelaku turut diamankan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat wama cokelat No. Pol. BE 2890 GAF Noka MH1JM9115MK53411 NoSin JM91E1952994" ujarnya Diterangkan AKP Apfryyadi Waktu Kejadian Pada Hari Rabu tanggal 08 Mei 2024 sekira Pukul 22.00 Wib.TKP Jl. Lintas Sumatera Desa Blambangan Pagar Kec. Blambangan Pagar. Kemudian 1 (satu) unit sepeda motor YAMAHA VEGA R No.pol B 6311 GLO (nopol sudah dilepas), Noka MH340700283778016, Nosin: 407778040 warna biru (di skotiet wama hitam) di sita dari pelaku ketiga PTR (29) warga RT 02 RW 06 Desa Sukadana Udlik Kecamatan Bunga Mayang, Lampung Utara. "Waktu kejadian minggu tanggal 23 Maret 2025 sekira pukul 20.30 wib, TKP di pinggir rawa yang beralamatkan di desa Handuyang Ratu Kec. Bunga Mayang Lampung Utara" tuturnya. Karena perbuatannya tersangka TP (35) dan PWT alias Apun (40) akan dikenakan Pasal 365 KUHP, tentang pencurian dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, diancam pidana penjara 9 tahun, sementara tersangka PTR akan dikenakan Pasal 363 dengan ancaman penjara 7 tahun. (*)

 

Perlu diketahui, Aliansi Madura Indonesia tidak serta merta selalu menggelar aksi, namun hal ini adalah sebagai bentuk kekecewaan luar biasa, yang mana setelah dikasih tempat penimbunan kosmetik yang tidak memiliki izin edar dari BPOM itu terkesan dibiarkan beredar luas.

 

“Berarti ini merupakan citra buruk dari kepala BPOM yang membiarkan kosmetik tanpa izin edar, jika seperti ini secara tidak langsung juga merugikan pajak negara, untuk itu kita akan hadir agar segera merubah sistem yang bobrok ini,” tandas juru bicara AMI Kaconk Freddy.

Seperti yang diketahui, Aliansi Madura Indonesia akan menggelar aksi besar-besaran yang akan digelar di BPOM kota Surabaya pada hari Rabu tanggal 07 Desember 2022.

 

(Bai/AR).

Penulis

Jurnalist: Dewi Apriatin