Dijanjikan Tenaga Honorer, Dua Korban Tertipu Ratusan Juta

Dijanjikan Tenaga Honorer, Dua Korban Tertipu Ratusan Juta

BANDARLAMPUNG//Kabarnusa24.com –

Dua korban, BS dan YC ‘gigit jari’ setelah membayar mahar Rp50 juta dan Rp55 juta untuk dijanjikan menjadi tenaga honorer di Provinsi Lampung.

Modus pelaku tersebut tengah di tangani Polresta Bandarlampung setelah para korban dan saksi melaporkan ke Polda Lampung.

Dalam laporan itu, korban mengaku mengalami kerugian puluhan juta rupiah.

Sebagai terlapor adalah seorang oknum Ketua Ormas berinisial NA. Dan kasus ini juga melibatkan seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial RD.

“Ya benar, kami telah melaporkan kedua oknum tersebut, dan kasusnya tengah ditangani Polresta Bandarlampung,” ujar salah satu korban inisial BS didampingi saksi Aan, warga Jagabaya Kota Bandar Lampung, kepada wartawan, Rabu (24/01/24).

Korban juga menjelaskan, sebelumnya telah berupaya kepada terlapor tersebut agar uang itu dikembalikan, namun terlapor hanya janji-janji belaka, yang diketahui penerimaan honorer itu sudah tidak ada di dinas instansi pemerintahan.

“Jadi, awalnya saling percaya, karena bujuk rayu hingga kami menyadari kena tipu muslihat dari terlapor, yang menyebabkan kerugian seratus juta lebih, sebagaimana dilaporkan ke Polda Lampung, dan dilimpahkan ke Polresta Bandarlampung,” kata dia

Untuk itu, korban mengutarakan terkait kasus itu tentu terus berlanjut setelah sebelumnya sudah dimintai keterangan guna penyelidikan, termasuk saksi, dan para terlapor juga dimintai keterangan.

“Jadi, dalam hal ini kami mempercayakan sepenuhnya kepada pihak kepolisian setempat untuk mengungkap kasus tersebut agar terang benerang, sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHPidana, dan atau pasal 372 KUHPidana, untuk terlapor agar ditetapkan sebagai tersangka,” jelas korban.

Salah satu saksi Aan, warga Jagabaya Bandarlampung membenarkan kasus tersebut. Bahkan dirinya mengaku telah dimintai keterangan oleh pihak Polresta Bandarlampung, sebagaimana laporan korban tertanggal 31 Juli 2023.

“Jadi, kami berharap kedua terlapor ditetapkan sebagai tersangka karena telah merugikan korban senilai Rp105.000.000 (Seratus Lima Juta Rupiah) akibat ulah terlapor tersebut, untuk korban YC senilai Rp 50.000.000 (Lima Puluh Juta Rupiah), dan korban kedua BS senilai Rp55.000.000 (Lima Puluh Lima Juta Rupiah),” ungkapnya.

Aan menjelaskan, disisi lain dalam kasus ini juga agar tidak berdampak luas terhadap pemerintah Provinsi Lampung akibat ulah oknum yang dilaporkan korban tersebut BS, karena korban YC dan BS kena tipu muslihat terlapor tersebut.

” Dan motifnya itupun sudah jelas, selain korban YC dipekerjakan tapi tidak sesuai di Dinas Pendidikan Provinsi, malah diberhentikan tanpa kejelasan dan tanpa memegang SK honorer,” jelasnya.

Begitu juga sambung Aan, adik korban (BS) tidak pernah bekerja meski uang telah diserahkan dan diterima terlapor dengan dijanjikan bekerja di dinas perhubungan provinsi.

” Untuk itu, kami berharap kepada Kapolresta Bandarlampung yang baru agar terlapor ditetapkan sebagai tersangka, apalagi kasus ini telah dinaikkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHPidana, dan atau pasal 372 KUHPidana,” pungkasnya.

Sementara Ketua Ormas inisial NA, saat di konfirmasi melalui telepon Whatsaap dua kali tidak di angkat dan pesan Whatsaap tidak di balas walau dibaca.(ris/arson)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *