Kabupaten Bekasi – Jawa Barat || Kabarnusa24.com
Berita viral mengenai pengelolaan Gedung Sarana Olah Raga (SOR) sepatu roda Grand Wisata yang menimbulkan kejanggalan dalam pengelolaannya menjadi isu terhangat di publik Kabupaten Bekasi.
Laporan yang telah dilayangkan oleh LSM Sniper Indonesia kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi pada hari Rabu, 07 Februari 2024 menjadi perhatian publik masyarakat Bekasi dimana LSM Sniper menemukan kejanggalan dan penyimpangan dalam pengelolaan SOR sepatu roda di Grand Wisata, Tambun Bekasi.
Iman Nugraha, selaku Kepala Dinas Budaya, Pemuda dan Olah raga (Disbudpora) Kabupaten Bekasi, saat di konfirmasi mengenai hal tersebut menjelaskan bahwa Disbudpora akan mengambil alih atas pengelolaan aset gedung SOR sepatu roda Grand Wisata mulai bulan Februari 2024. Setelah selesai proses administrasi serah terima aset dari Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang ke Disbudpora pada akhir Januari, tepatnya tanggal 31 Januari, pengelolaan akan dilakukan oleh Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) GOR, ujarnya dalam pesan whatsappnya Kamis(08/02/2024).
Terkait serah terima aset dari Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang ke Disbudpora, prosesnya sudah dilakukan dengan baik dan benar. Adanya transparansi dalam proses ini menunjukkan komitmen pemerintah Kabupaten Bekasi untuk menjalankan tata kelola aset-aset publik secara profesional. Segala administrasi yang berkaitan dengan serah terima aset telah diselesaikan pada akhir Januari, sehingga Disbudpora dapat memulai tugasnya dalam mengelola gedung SOR sepatu roda Grand Wisata pada bulan Februari 2024.
Pengelolaan gedung SOR sepatu roda Grand Wisata oleh UPTD GOR langkah konkret dari Disbudpora Kabupaten Bekasi dalam mengatasi permasalahan aset daerah yang harus dikelola oleh Pemkab Bekasi.
(Red/SS)