Belum Qadha Puasa Tapi Datang Ramadhan Berikutnya?
Kabarnusa24.com,- Bagi sebagian kaum muslimin, yang tidak melaksanakan puasa Ramadhan, terkadang lupa untuk membayar qadha puasa Ramadhan sejumlah hari yang ia tinggalkan sampai tanpa disadari telah datang bulan Ramadhan berikutnya.
Bagaimana kondisi orang seperti ini dalam kacamata fikih Islam? Berikut penjelasan singkat rangkuman artikel dakwah.id dikutip kabarnusa24.com.
Syariat Rukhsah Tidak Berpuasa
Puasa Ramadhan yang wajib memang ada rukhsah atau keringanan apabila seseorang dalam keadaan yang membolehkan meninggalkan puasa, seperti sakit atau dalam perjalanan.
Allah subhanahu wata’ala berfirman,
شَهْرُ رَمَضَانَ الَّذِيْٓ اُنْزِلَ فِيْهِ الْقُرْاٰنُ هُدًى لِّلنَّاسِ وَبَيِّنٰتٍ مِّنَ الْهُدٰى وَالْفُرْقَانِۚ فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ ۗ وَمَنْ كَانَ مَرِيْضًا اَوْ عَلٰى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ اَيَّامٍ اُخَرَ ۗ يُرِيْدُ اللّٰهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيْدُ بِكُمُ الْعُسْرَ ۖ وَلِتُكْمِلُوا الْعِدَّةَ وَلِتُكَبِّرُوا اللّٰهَ عَلٰى مَا هَدٰىكُمْ وَلَعَلَّكُمْ تَشْكُرُوْنَ
“Bulan Ramadan adalah (bulan) yang di dalamnya diturunkan al-Quran, sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang benar dan yang batil). Karena itu, barang siapa di antara kamu ada di bulan itu, maka berpuasalah. Dan barang siapa sakit atau dalam perjalanan (dia tidak berpuasa), maka (wajib menggantinya), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu. Hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, agar kamu bersyukur.” (QS. Al-Baqarah: 185)
Sakit yang membolehkan berbuka puasa adalah kondisi di mana jika ia berpuasa, sakitnya dimungkinkan akan semakin parah. Sementara jika puasa tidak berakibat menjadikan sakitnya parah, maka puasa tetap harus dilakukan. (Ahkam al-Quran, al-Jashash, 1/216—217)
Rukhsah untuk berbuka puasa juga diperbolehkan untuk orang yang dalam perjalanan yang dibolehkan oleh syarak. Hanya saja para ulama berbeda pendapat terkait jarak perjalanan yang membolehkan puasa. Misalnya Dr. Musthafa al-Khin menyebutkan jarak yang diperbolehkan berbuka untuk musafir adalah tidak kurang dari 83 kilometer. (Al-Fiqhu al-Manhaji, Musthafa al-Khin dkk, 2/80)
Selain musafir dan orang yang sakit, wanita haid dan nifas juga tidak diperbolehkan berpuasa. Wanita hamil dan menyusui boleh tidak berpuasa dan harus menggantinya pada hari selain bulan Ramadhan. (Tafsir al-Wasith, Wahbah az-Zuhaili, 1/87)
Perintah Mengqadha Puasa
Golongan-golongan yang sudah disebutkan merupakan golongan orang yang boleh tidak berpuasa karena adanya uzur syar‘i.
Adanya keringanan untuk tidak berpuasa pada bulan Ramadhan mewajibkan seseorang untuk mengganti puasanya pada hari-hari berikutnya dengan jumlah hari yang sama, karena itu adalah hutang kepada Allah yang wajib dibayar dan bahkan lebih utama.
Sebagaimana hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas sebagaimana berikut. Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma meriwayatkan,
جَاءَ رَجُلٌ إِلَى النَّبي صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ: يَا رَسُوْلَ اللهِ، إِنَّ أُمِّي مَاتَتْ وَعَلَيْهَا صَوْمُ شَهْرٍ، أَفَأَقْضِيْهِ عَنْهَا؟ فَقَالَ: لَوْ كَانَ عَلَى أُمِّكَ دَيْنٌ، أَكُنْتَ قَاضِيَهُ عَنْهَا؟ قَالَ: نَعَمْ. قَالَ: فَدَيْنُ اللهِ أَحَقُ أَنْ يُقْضَى
“Seorang laki-laki datang menghadap Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan berkata,
‘Ya Rasulullah, sungguh ibuku telah wafat padahal ia punya kewajiban puasa satu bulan, apakah saya dapat berpuasa menggantikannya?’
Nabi menjawab,
‘Jika seandainya ibumu memiliki utang, apakah engkau akan membayarkannya?’
Laki-laki itu menjawab, ‘Iya.’
Selanjutnya Nabi bersabda, ‘Utang kepada Allah lebih berhak untuk ditunaikan.’” (HR. Muslim No. 1148)
Hukum Orang yang Belum Qadha Puasa
Namun seandainya seseorang belum melaksanakan qadha puasa padahal tidak ada uzur syar‘i seperti sakit atau hamil dan menyusui, kemudian telah sampai pada bulan Ramadhan lagi, maka ia berdosa. Selain tetap harus mengqadha puasa, ada tambahan yaitu membayar fidyah dengan memberi makan fakir miskin sejumlah hari yang ditinggalkan. (Al-Majmu’ Syarah Al-Muhadzdzab, an-Nawawi, 6/364). Besarnya fidyah tersebut adalah satu mud atau sekitar o,6 kg beras untuk satu hari yang ditinggalkan.
Tetapi jika tidak melaksanakan qadha puasa akibat adanya uzur syar‘i seperti sakit yang berkepanjangan (menahun), maka ia mengqadha puasa pada hari ketika ia sudah sembuh dan ia tidak berdosa. (Mughni al-Muhtaj, asy-Syarbini, 2/172)Wallahu’alam.
(Sumber: dakwah.id)