Tutup
Daerah

Puluhan Massa P2KP Unjuk Rasa Dikantor Gubernur Sumsel, Minta Batalkan Surat Penunjukan Plh Kadisdik

4
×

Puluhan Massa P2KP Unjuk Rasa Dikantor Gubernur Sumsel, Minta Batalkan Surat Penunjukan Plh Kadisdik

Sebarkan artikel ini
Puluhan Massa P2KP Unjuk Rasa Dikantor Gubernur Sumsel, Minta Batalkan Surat Penunjukan Plh Kadisdik

Palembang – Puluhan massa dari Persatuan Pemangku Kepentingan Pendidikan (P2KP) lakukan demo aksi damai di Kantor Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel).

Dikawal ketat pihak kepolisian, demo aksi damai yang diketuai oleh Sundan Wijaya berlangsung tertib dan aman.

Kepada awak media Sundan Wijaya mengatakan, adanya pengangkatan saudara Teddy Meilwansyah, S.STP.,M.M, menjadi Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumsel (Pj. Bupati OKU aktif) dan Saudara Drs. Sutoko, M.Si. menjadi Pelaksana Harian (Plh) Kepala Dinas Pendidikan (sebelumnya Plt. Kadisdik), sebagaimana yang tertuang dalam Surat Perintah (Sprint) Pelaksana Harian Nomor: 821/1664/BKD.II/2024 ditetapkan pada tanggal 26 Januari 2024, yang dimana proses pengangkatan dan penunjukan kedua Pejabat tersebut dilakukan pada waktu dan hari yang sama.

Lanjut kata Sundan, merujuk pada hal tersebut maka P2KP menuntut Pj.Gubernur Sumsel selaku Pejabat Pemerintahan yang menetapkan Keputusan agar segera membatalkan Sprint Pelaksana Harian Nomor: 821/1664/BKD.II/2024 dan cabut pengangkatan Kepala Dinas Pendidikan (defenitif).

Selain itu, Sundan juga mengungkapkan, adapun alasan P2KP menuntut ada beberapa hal diantaranya.

Bahwa, berdasarkan hasil advokasi P2KP, saudara Drs. Sutoko, M.Si yang saat ini secara definitif menjabat sebagai Staf Ahli Gubernur Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan Pemerintah Provinsi Sumsel. Sebelum ditunjuk sebagai Pelaksana Harian Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Provinsi Sumsel yang bersangkutan menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kadisdik Provinsi Sumsel berdasarkan Surat Perintah Nomor: 821/1644/BKD.II/2023 tanggal 14 April 2023 yang berakhir pada tanggal 26 Januari 2024 (9 bulan).
Namun, pada Surat Edaran BKN Nomor 1/SE/I/2021 Pelaksana Tugas melaksanakan tugasnya paling lama 3 (tiga) bulan dan dapat diperpanjang paling lama 3 (tiga) bulan.

“Berdasarkan hasil analisis dan kajian P2KP, diduga kuat proses pengangkatan Kadisdik (definitif) terdapat konflik kepentingan kelompok atau relasi”, ujar Sundan kepada awak media, Selasa (05/03/24).

Sundan juga mengungkapkan, penunjukan Pelaksana Harian Kadisdik terdapat kesalahan substansi dan prosedur, sebagaimana yang tercantum dalam Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan 71 ayat 1 huruf b dalam lampiran penjelasannya yang dimaksud dengan kesalahan substansi salah satunya adalah dibuat dengan tipuan.

Dirinya (Sundan) menilai, hal ini terdapat kesalahan substansi yang dibuat dengan tipuan, Pj. Gubernur Sumsel sebelum mengambil tindakan dalam melakukan mutasi terhadap seorang pejabat sudah seharusnya menggunakan sistem merit atau melihat kondisi seseorang yang akan ditunjuk.

Bagaimana bisa Kadisdik yang ditunjuk dalam waktu yang bersamaan menunjuk Pelaksana Harian dengan alasan berhalangan karena sedang menjabat sebagai Penjabat Bupati OKU, sama halnya dengan Pj. Gubernur hanya menjadikan mutasi Kepala Dinas Pendidikan yang baru sebagai alat kepentingan belaka, tujuannya tetap memberikan jalan agar saudara Drs. Sutoko bisa kembali menjabat setingkat Kadisdik walaupun sebatas Pelaksana Harian (Plh). Nah, Kalau alasan Pj. Gubernur tidak mengangkat Pelaksana Tugas Kadisdik saudara Drs. Sutoko sebagai Kepala Dinas Pendidikan Definitif, karena ada alasan persyaratan maupun catatan lainnya yang tidak terpenuhi. Lantas, mengapa tetap dipaksakan menjadi Plh? sebab jangan sampai mutasi pegawai didasari atas landasan kepentingan kelompok atau relasi terlebih atas pertimbangan suka atau tidak suka.

Bahwa berdasarkan hal ini, P2KP menuntut Pj. Gubernur Sumsel agar segera membatalkan dan mencabut Penunjukan Pelaksana Harian (Plh) Kadisdik Saudara Drs. Sutoko dan pengangkatan saudara Teddy Meilwansyah sebagai Kadisdik Provinsi Sumsel, jika tidak maka dugaan terdapat kongkalikong dalam penempatan jabatan struktural di Dinas Pendidikan telah terjadi secara terang-terangan di era kepemimpinan Pj. Gubernur Sumsel saat ini.

“Ya dalam aksi ini kami menuntut, cabut dan batalkan penunjukan Plh. Kadisdik dan copot Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumsel yang baru dilantik, karena beliau masih menjabat sebagai Pj. Bupati OKU aktif atau tinggalkan jabatan sebagai Pj. Bupati agar fokus menjadi Kadisdik.

Disisi lain, dari pihak Pemerintah Provinsi Sumsel, Timan menanggapi, “Pj. Gubernur sedang tidak ada ditempat, namun, semua aspirasi dari kawan-kawan akan tetap kita sampaikan untuk ditindak lanjuti”, pungkasnya.

Pewarta : Ly

Palembang – Puluhan massa dari Persatuan Pemangku Kepentingan Pendidikan (P2KP) lakukan demo aksi damai di Kantor Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel).

Dikawal ketat pihak kepolisian, demo aksi damai yang diketuai oleh Sundan Wijaya berlangsung tertib dan aman.

Kepada awak media Sundan Wijaya mengatakan, adanya pengangkatan saudara Teddy Meilwansyah, S.STP.,M.M, menjadi Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumsel (Pj. Bupati OKU aktif) dan Saudara Drs. Sutoko, M.Si. menjadi Pelaksana Harian (Plh) Kepala Dinas Pendidikan (sebelumnya Plt. Kadisdik), sebagaimana yang tertuang dalam Surat Perintah (Sprint) Pelaksana Harian Nomor: 821/1664/BKD.II/2024 ditetapkan pada tanggal 26 Januari 2024, yang dimana proses pengangkatan dan penunjukan kedua Pejabat tersebut dilakukan pada waktu dan hari yang sama.

Lanjut kata Sundan, merujuk pada hal tersebut maka P2KP menuntut Pj.Gubernur Sumsel selaku Pejabat Pemerintahan yang menetapkan Keputusan agar segera membatalkan Sprint Pelaksana Harian Nomor: 821/1664/BKD.II/2024 dan cabut pengangkatan Kepala Dinas Pendidikan (defenitif).

Selain itu, Sundan juga mengungkapkan, adapun alasan P2KP menuntut ada beberapa hal diantaranya.

Bahwa, berdasarkan hasil advokasi P2KP, saudara Drs. Sutoko, M.Si yang saat ini secara definitif menjabat sebagai Staf Ahli Gubernur Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan Pemerintah Provinsi Sumsel. Sebelum ditunjuk sebagai Pelaksana Harian Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Provinsi Sumsel yang bersangkutan menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kadisdik Provinsi Sumsel berdasarkan Surat Perintah Nomor: 821/1644/BKD.II/2023 tanggal 14 April 2023 yang berakhir pada tanggal 26 Januari 2024 (9 bulan).
Namun, pada Surat Edaran BKN Nomor 1/SE/I/2021 Pelaksana Tugas melaksanakan tugasnya paling lama 3 (tiga) bulan dan dapat diperpanjang paling lama 3 (tiga) bulan.

“Berdasarkan hasil analisis dan kajian P2KP, diduga kuat proses pengangkatan Kadisdik (definitif) terdapat konflik kepentingan kelompok atau relasi”, ujar Sundan kepada awak media, Selasa (05/03/24).

Sundan juga mengungkapkan, penunjukan Pelaksana Harian Kadisdik terdapat kesalahan substansi dan prosedur, sebagaimana yang tercantum dalam Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan 71 ayat 1 huruf b dalam lampiran penjelasannya yang dimaksud dengan kesalahan substansi salah satunya adalah dibuat dengan tipuan.

Dirinya (Sundan) menilai, hal ini terdapat kesalahan substansi yang dibuat dengan tipuan, Pj. Gubernur Sumsel sebelum mengambil tindakan dalam melakukan mutasi terhadap seorang pejabat sudah seharusnya menggunakan sistem merit atau melihat kondisi seseorang yang akan ditunjuk.

Bagaimana bisa Kadisdik yang ditunjuk dalam waktu yang bersamaan menunjuk Pelaksana Harian dengan alasan berhalangan karena sedang menjabat sebagai Penjabat Bupati OKU, sama halnya dengan Pj. Gubernur hanya menjadikan mutasi Kepala Dinas Pendidikan yang baru sebagai alat kepentingan belaka, tujuannya tetap memberikan jalan agar saudara Drs. Sutoko bisa kembali menjabat setingkat Kadisdik walaupun sebatas Pelaksana Harian (Plh). Nah, Kalau alasan Pj. Gubernur tidak mengangkat Pelaksana Tugas Kadisdik saudara Drs. Sutoko sebagai Kepala Dinas Pendidikan Definitif, karena ada alasan persyaratan maupun catatan lainnya yang tidak terpenuhi. Lantas, mengapa tetap dipaksakan menjadi Plh? sebab jangan sampai mutasi pegawai didasari atas landasan kepentingan kelompok atau relasi terlebih atas pertimbangan suka atau tidak suka.

Bahwa berdasarkan hal ini, P2KP menuntut Pj. Gubernur Sumsel agar segera membatalkan dan mencabut Penunjukan Pelaksana Harian (Plh) Kadisdik Saudara Drs. Sutoko dan pengangkatan saudara Teddy Meilwansyah sebagai Kadisdik Provinsi Sumsel, jika tidak maka dugaan terdapat kongkalikong dalam penempatan jabatan struktural di Dinas Pendidikan telah terjadi secara terang-terangan di era kepemimpinan Pj. Gubernur Sumsel saat ini.

“Ya dalam aksi ini kami menuntut, cabut dan batalkan penunjukan Plh. Kadisdik dan copot Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumsel yang baru dilantik, karena beliau masih menjabat sebagai Pj. Bupati OKU aktif atau tinggalkan jabatan sebagai Pj. Bupati agar fokus menjadi Kadisdik.

Disisi lain, dari pihak Pemerintah Provinsi Sumsel, Timan menanggapi, “Pj. Gubernur sedang tidak ada ditempat, namun, semua aspirasi dari kawan-kawan akan tetap kita sampaikan untuk ditindak lanjuti”, pungkasnya.

Pewarta : Ly

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *