Bener Meriah (Aceh), Kabarnusa24.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bener Meriah kembali ciduk dua orang pelaku yang diduga terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Kedua pelaku di tangkapan di Desa Cemparam Pakat Jeroh, Kecamatan Mesidah, Kabupaten Bener Meriah. Jumat, (8/3/2024).
Kepada Kabarnusa24.com melalui siaran tertulisnya Kapolres Bener Meriah, AKBP Nanang Indra Bakti, SH, SIK, menuturkan penangkapan tersebut berkat informasi dari masyarakat bahwa di Kampung tersebut ada pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Setelah menerima informasi tersebut pada Pukul 01.00 WIB, petugas melakukan penggeledahan di salah satu rumah warga yang di tuju dan berhasil mengamankan dua orang yang berada di dalam rumah tersebut.
Kedua pelaku tersebut berinisial AN (34 tahun) warga Desa Blang Panjoe, Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen, dan TM (24 tahun) warga Desa Lingge Alas, Kecamatan Babul Rahman, Kabupaten Aceh Tenggara.
Dalam penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti, antara lain 17 paket kecil narkotika jenis sabu dengan berat total 2.5 gram, kotak rokok, kaca pirek, sendok pipet, serta sejumlah uang dan handphone.
Kini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan dan dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Bener Meriah guna proses penyelidikan lebih lanjut. Ini merupakan langkah tegas aparat kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Bener Meriah.(*)