Bekasi_Jabar || KabarNusa24.com – Satpol-PP Kabupaten Bekasi bersama Dinas Sosial dengan dibantu Aparat TNI dan Polri menggelar razia terhadap para Pekerja Seks Komersial (PSK) yang beroperasi di wilayah Kabupaten Bekasi. Jumat (22/03/2024) malam.
Dari hasil razia tersebut terjaring sebanyak 9 orang wanita PSK dari wilayah Kecamatan Serang Baru dan Tambun Selatan.
“Ya kami telah menjaring sembilan orang wanita yang diduga PSK, mereka kami amankan, dua dari Serang Baru di panti pijat, selebihnya di sekitar Tambun Selatan di depan Gedung Juang satu orang, di depan Naga Swalayan satu orang, selanjutnya pengkolan kantor pos satu orang, pom bensin satu orang, kemudian di depan salah satu pabrik satu orang dan terakhir di kampung Bulu satu orang juga dari panti pijat,” ujar Kasatpol PP, Surya Wijaya.
Surya menjelaskan, para PSK yang terjaring ini akan dilakukan assessment untuk pendataan. Selanjutnya, mereka akan dikirim ke panti rehabilitasi sosial tuna susila (PRSTS) Sukabumi.
“Sesuai dari hasil assesment tadi, terindikasi mereka menjajakan diri Untuk dan setelah ini kita akan kirim ke panti rehabilitasi di Sukabumi,” katanya.
Surya menjelaskan dengan banyaknya tempat-tempat hiburan tidak melakukan aktivitas di bulan suci Ramadhan merupakan bentuk kepatuhan para pelaku usaha tersebut terhadap himbauan dari Pemerintah Kabupaten Bekasi.
“Tadi kita telusuri tempat-tempat yang diduga sebagai tempat prostitusi dan banyak yang tutup, itu artinya mereka mematuhi seruan dari Pj Bupati.” tandasnya.(Wati)