Tutup
DaerahHukum & KriminalNasional

Ketum PWDPI M Nurullah RS Minta Kejaksaan Agung RI Usut Kasus Tambang Timah Yang Merugikan Negara Rp 271 Triliun

8
×

Ketum PWDPI M Nurullah RS Minta Kejaksaan Agung RI Usut Kasus Tambang Timah Yang Merugikan Negara Rp 271 Triliun

Sebarkan artikel ini
Ketum PWDPI M Nurullah RS Minta Kejaksaan Agung RI Usut Kasus Tambang Timah Yang Merugikan Negara Rp 271 Triliun

 

 

Ketum PWDPI M Nurullah RS Minta Kejaksaan Agung RI Usut Kasus Tambang Timah Yang Merugikan Negara Rp 271 Triliun

Lampung Kabarnusa24.Com

Lampung – M Nurullah RS, Ketua Umum Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI), menyerukan kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk menyelidiki dugaan keterlibatan oknum pejabat tinggi negara dalam kasus penyalahgunaan tambang timah yang diperkirakan merugikan negara hingga Rp 271 triliun.

Dalam konferensi pers di Lampung, Rabu, 3/4. M Nurullah RS menegaskan pentingnya transparansi dan keadilan dalam penegakan hukum terkait sumber daya alam, khususnya dalam kasus tambang timah yang mengundang kekhawatiran serius terhadap integritas pemerintahan.

Kasus ini mencuat setelah laporan investigasi mengungkap adanya indikasi penyalahgunaan wewenang dan dugaan korupsi yang melibatkan oknum pejabat tinggi. M Nurullah RS menekankan perlunya langkah tegas dari pihak berwenang, termasuk pemantauan terhadap dugaan pencucian uang yang melibatkan para pelaku.

“Kami meminta Kejaksaan Agung RI untuk tidak hanya mengusut kasus ini secara menyeluruh, tetapi juga memastikan bahwa para pelaku yang terlibat dijerat dengan tuduhan pencucian uang,” ujarnya.

Keterlibatan pejabat tinggi negara dalam kasus ini menimbulkan keprihatinan masyarakat terhadap kualitas pemerintahan dan penegakan hukum di Indonesia. M Nurullah RS berharap agar pihak berwenang dapat bertindak dengan cepat dan adil dalam menangani kasus ini demi mengembalikan kepercayaan publik terhadap sistem hukum dan pemerintahan.(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *