Tutup
Daerah

Hakim Pengadilan Negeri Gedong Tataan Kelas II (Pesawaran)Menggelar Sidang Lapangan Dalam Rangka Gugatan Perdata Bernomor 03/PDT.G/2024_PN.Gdt.

4
×

Hakim Pengadilan Negeri Gedong Tataan Kelas II (Pesawaran)Menggelar Sidang Lapangan Dalam Rangka Gugatan Perdata Bernomor 03/PDT.G/2024_PN.Gdt.

Sebarkan artikel ini
Hakim Pengadilan Negeri Gedong Tataan Kelas II (Pesawaran)Menggelar Sidang Lapangan Dalam Rangka Gugatan Perdata Bernomor 03/PDT.G/2024_PN.Gdt.

Pesawaran – Lampung,Kabarnusa24.com
– Hakim Pengadilan Negeri Gedong Tataan Kelas II (Pesawaran) menggelar sidang lapangan dalam gugatan perdata Nomor : 03/PDT.G/2024/PN.Gdt. 

“Atas nama Penggugat Hendri Yadi selaku pemegang Sertifikat Hak Milik (SHM) No :  1145 pada tahun 1982 di terbitkan BPN Lampung Selatan.

Selanjutnya kedudukan Locus Objek tanah ada perubahan daerah lalu di ubah menjadi 
Sertifikat Hak Milik ( SHM ) Nomor : 00097 di terbitkan BPN Pesawaran, dan di ketahui status sertifikat pernah menjadi anggunan pinjaman kredit di Bank.

Menggugat : Kodam II /Sriwijaya Cq Korem 043/Gatam Cq Kodim 0421/Lampung – Sel Cq Koramil 421-06/Natar-Danramil Kapten Chb Agus Mascus Riyanto NRP : 29 – 200 – 1450-0870. Yang telah mengklaim – Tanah berkedudukan memiliki sertifikat a.n Sdr – Hendri Yadi, merupakan Aset Negara atau / dan Aset TNI AD.

Sidang lapangan tersebut yang digelar oleh Hakim Pengadilan Gedong Negeri Tataan Kelas II (Pesawaran) sekira pukul 9.30 WIB sampai dengan selesai.

“Hadir pada kesempatan tersebut yakni ” Hakim Ketua dan Anggota dan selanjutnya pihak Penggugat dan Tergugat, Kepolisian, TNI dan BPN. Sidang terbuka untuk umum, pada hari Jum’at 3 Mei 2024.

Objek perkara perdata tersebut terletak di dusun pancur, desa rejo agung, Kecamatan Teginenang, Kabupaten Pesawaran. Sidang berjalan dengan tertib aman dan kondusif.

Penelusuran media berkaitan dengan objek perkara perdata No : 03 / PDT.G /2024/PN, berdasarkan fakta dalam gugatan perdata, di Pengadilan Negeri Gedong Tataan Kelas II (Pesawaran).

Sebelumnya Hendri Yadi selaku Penggugat memiliki 1 bidang tanah berukuran luas 5.250 meter persegi. Dijualkan Hendri Yadi kepada  Amransyah. Dengan harga yang di sepakati oleh ke dua belah pihak seharga Rp 125.000.000,- pada tanggal 3 February 2006.

Seterusnya tanah Luas 5.250 meter persegi tersebut , tentunya di anggap Amransyah selaku pembeli sah di mata hukum dalam status hak miliknya.

Pada fakta nya hak milik Amransyah, tepat tanggal 12 Mei 2022 ,terjadilah peristiwa dengan indikasi dugaan penyerobotan dan pengerusakan, di lakukan seorang oknum Danramil Kapten Chb Agus Mascus Riyanto pada objek tanah yang masih di perkarakan saat ini.

Dengan adanya dugaan Penyerobotan dan Pengerusakan, Amransyah mengadukan Danramil 421-06/ Natar Danramil Kapten Chb Agus Mascus Riyanto, dengan Polisi Militer Daerah Militer II/ Sriwijaya, laporan Nomor : LP/12/X/ 2023. Pada tanggal 05 Oktober 2023.

Namun sangat amat di sayangkan, status pengaduan Amransyah, tidak mendapat kepastian hukum.

Sampai berita ini di terbitkan belum dapat di ketahui secara pasti, atas hak sebagai tanda bukti kepemilikan pihak tergugat dan  tergugat pun enggan untuk di konfirmasi berkaitan dengan atas hak tergugat.

Hasil fakta sidang di lapangan, yang telah di dapati hakim, di bacakan tempat umum, saat sidang berlangsung.

Sidang saksi lanjutan, di jadwalkan hakim Pengadilan Negeri Gedong Tataan Kelas II Pesawaran, dua pekan yang akan datang,

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *