Medan, Kabarnusa24.com – Kapolrestabes Medan melalui Kapolsek Patumbak Kompol Faidir SH,MH mengamankan satu orang pelaku pencurian dengan pemberatan sebagaimana di maksud dalam pasal 363 KUHPidana.
Kapolsek Patumbak KOMPOL FAIDIR SH,MH Memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Patumbak Iptu Jikri Sinurat SH,MH Bersama Panit I Reskrim Iptu M Yusuf Dabutar SH,MH serta Team Opsnal Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan kasus pencurian dengan pemberatan yang di laporkan pada hari Sabtu tanggal 18 Mei 2024 sekitar pukul 16.00 wib oleh korban Abdul Rahim, 34 Thn, Driver Ojol warga Deli Tua.
Dalam laporannya korban menerangkan bahwa pada saat korban sedang menunggu orderan untuk ojol di daerah Deli Tua, kemudian seorang laki-laki datang menjumpai korban dan mengatakan
“Bg…antarkan aku ke Jl.Pembangunan Marendal mau ngambil uang,gak usah pake aplikasi nanti ongkosnya Rp 20.000 ku kasi” .. selanjutnya korban membonceng pelaku menaiki sepeda motor Honda Beat Street BK 2077 AJU warna Silver.
Setibanya di lokasi yang di maksud korban menghentikan spd motor nya dan pelaku turun dari boncengan dan berpura-pura hendak mengambil uang untuk membayar ongkosnya namun pelaku tiba-tiba memukul kepala korban dari belakang hingga korban terjatuh.
Setelah korban terjatuh selanjutnya pelaku langsung mengambil sp motor korban dan di saat bersamaan korban bangkit dan langsung menarik sp motor nya agar tidak di bawa lari oleh pelaku sehingga terjadi perkelahian dan pelaku langsung mengeluarkan sebuah gunting yang di selipkan di pinggangnya yang sudah di modifikasi sebagai alat yang di gunakan untuk mengancam korban dan pelaku mengatakan kepada korban,
“Pergi kau….klo tidak ku bunuh kau….” kemudian korban langsung pergi karena sudah ketakutan dengan ancaman sipelaku, selanjutnya pelaku pun membawa spd motor milik korban.
Atas dasar Laporan Polisi yang di buat oleh korban di Kantor Polsek Patumbak serta dilakukan penyelidikan terhadap pelaku pencurian dengan pemberatan tersebut.
Tidak butuh waktu yang cukup lama ciri-ciri dan identitas dari pelaku telah di ketahui oleh Team Unit Reskrim Polsek Patumbak dari hasil penyelidikan mendalam terhadap rekaman CCTV yg di dapat di seputaran lokasi kejadian.
Pada hari Selasa tanggal 21 Mei 2021 sekitar pukul 21.00 wib Team yang di pimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Jikri Sinurat SH,MH dan Panit I Iptu M.Y Dabutar SH,MH bersama personel opsnal unit Reskrim Polsek Patumbak langsung bergerak ke lokasi keberadaan pelaku yang di ketahui dari hasil penyelidikan dilakukan Tim Reskrim di lapangan.
Pelaku berhasil di amankan pada saat berada di daerah Jl.Purwo simpang Jl.Pahlawan Deli Tua setelah Kanit Reskrim dan Panit I Reskrim menyesuaikan ciri-ciri yg di dapat dari rekaman CCTV dan dari hasil penyelidikan yh di lakukan.
Pelaku bernama ARIS SIREGAR @ARIS @REGAR lahir d Medan tanggal 19 September 1966,Islam,Karyawan Swasta dan tinggal di Jl.Pahlawan Desa Kedai Durian Kec.Deli Tua Kab.Deli Serdang.
Dari pelaku berhasil di amankan 1 ( satu ) buah foto copy stnk, 1 ( satu ) buah foto copy BPKB,2 ( dua ) buah gelang warna hitam,1 ( satu ) pasang sepatu,1 ( satu ) buah celana panjang jeans warna biru,1 ( satu ) buah baju kaos warna hitam,1 ( satu ) buah gunting yg sudah di modifikasi sebagai alat penikam.
Dari semua Barang bukti yg di amankan adalah milik pelaku yg di gunakan pelaku pada saat melakukan aksinya sesuai dengan rekaman CCTV yg kita dapat serta dari hasil penyelidikan Team kita dan guna menghilangkan jejaknya pelaku tersebut menyimpan semua barang-barang yg kita amankan di rumah temannya yg berada di Jl.Gaharu….terang Kapolsek Patumbak.
Dan untuk sp motor milik korban telah di jual oleh pelaku kepada seseorang melalui perantara seorang wanita yg bernama PUPUT dan saat ini Team kita masih melakukan penyelidikan keberadaan wanita tersebut guna pencarian barang bukti sp motor yg di curi oleh pelaku…sambung Kompol Faidir SH, MH.