49 Warga Binaan Lapas Kelas I Cipinang Mendapat Remisi Khusus Pada Hari Raya Waisak

49 Warga Binaan Lapas Kelas I Cipinang Mendapat Remisi Khusus Pada Hari Raya Waisak

JAKARTA || KABARNUSA24.COM

Menindaklanjuti Surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor : PAS-PK.05.04-659 tanggal 05 April 2024 perihal Pelaksanaan Pemberian Remisi Khusus dan Pengurangan Masa Pidana Khusus Hari Raya Waisak Tahun 2024 Kepada Narapidana dan Anak Binaan, Lapas Kelas I Cipinang yang berada di bawah naungan Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta melaksanakan kegiatan Pemberian Remisi Khusus Keagamaan kepada narapidana beragama Budha. Kegiatan penyerahan remisi dilaksanakan di Vihara Ariyasacca yang berlokasi di dalam lingkungan lapas, Kamis (23/05/24).

Dari total keseluruhan penghuni Lapas Kelas I Cipinang tercatat sebanyak 2.779 orang warga binaan, diantaranya terdapat 71 orang warga binaan Beragama Budha, dan sebanyak 49 orang warga binaan yang diusulkan, keseluruhannya mendapatkan remisi khusus waisak. Dengan keterangan 48 orang mendapat RK I. Diantaranya 9 orang termasuk dalam Remisi Khusus Normal dan 39 orang lainnya Remisi Khusus terkait PP 99 Tahun 2012. Dan terakhir, 1 orang mendapatkan RK II dengan keterangan Remisi Khusus terkait PP 99 Tahun 2012.

Penyerahan SK remisi diberikan secara simbolis oleh Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan, Moh. Fadil, didampingi M. Rizal Fuadi selaku Kabid Adm. Kamtib, Sigit Teguh R selaku Kasie Registrasi, Nur Mariyana Putri selaku Kasie Bimkemasy dan Abdul Kadir Attamimi selaku Kasie Perawatan.

Pada kesempatan tersebut, Kabid Pembinaan mewakili Ka.Lapas Kelas I Cipinang turut memberikan sambutan saat kegiatan penyerahan remisi berlangsung. Beliau menjelaskan bahwa remisi diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, seperti telah menjalani pidana minimal 6 bulan, tidak terdaftar pada register F, serta turut aktif mengikuti program pembinaan di dalam Lapas.

Selain itu, Ia juga menyampaikan pesan kepada narapidana yang mendapatkan remisi agar selalu menjaga sikap dan perilaku sehari-hari di lingkungan lapas serta turut aktif dalam kegiatan ataupun program-program pembinaan yang diadakan di dalam Lapas Kelas I Cipinang.

“Pemberian remisi khusus ini merupakan bentuk perhatian dan penghargaan bagi narapidana yang berkelakuan baik dan tidak melakukan pelanggaran. Kalau sudah berkelakuan baik dan memenuhi syarat secara administratif maupun substantif, remisi akan diusulkan. Dan pemberian remisi ini merupakan hak seluruh warga binaan yang tentunya seluruh warga binaan berhak atas hak dimaksud. Saya harap dengan adanya pemberian remisi ini bisa menjadi penyemangat bagi rekan-rekan semua dan tentunya menjadi motivasi bagi warga binaan lainnya untuk senantiasa bersungguh-sungguh berubah ke arah yang lebih baik dalam berperilaku”, ujar Fadil dalam sambutannya.

Sebelum kegiatan penyerahan remisi selesai, Kabid Pembinaan beserta seluruh jajaran pejabat struktural turut menyampaikan ucapan Selamat Memperingati Hari Raya Waisak kepada warga binaan umat budha yang tengah merayakannya.(Humas/Tile)

Penulis: Redaksi Editor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *