Tutup
Peristiwa

Saksi Dugaan Pidana UU ITE, UU Pers, Pengancaman Via Telpon WA Kepada Wartawan Sudah Diperiksa

5
×

Saksi Dugaan Pidana UU ITE, UU Pers, Pengancaman Via Telpon WA Kepada Wartawan Sudah Diperiksa

Sebarkan artikel ini
Saksi Dugaan Pidana UU ITE, UU Pers, Pengancaman Via Telpon WA Kepada Wartawan Sudah Diperiksa

Kabarnusa24.com || Situbondo – Viralnya pemberitaan adanya dugaan pengancaman “e bellih”, UU ITE, UU Pers kepada wartawan Timur News Wahyudi memasuki babak baru.

Tadi sore sekitar pukul 15.00 WIB pihak Polres Situbondo memeriksa dan memintai keterangan saksi terkait dugaan pengancaman via telpon WA, UU ITE, UU Pers yang diduga dilakukan oleh oknum Kades Jatisari, kecamatan Arjasa, Situbondo yang bernama Rahyudi (Rabu, 22 Mei 2024).

 

Kepada awak media Deki Edwin saksi yang merekam percakapan antara Kades Jatisari (Rahyudi) dengan wartawan Wahyudi menjelaskan, “hari ini saya diundang Polres Situbondo mas, untuk dimintai keterangan oleh penyidik atas apa yang telah menimpa Sekjen Pusat media Teropong Timur News kami, pada saat dugaan tindak pidana pengancaman via WA, UU ITE, UU Pers terjadi saya bersama mas Wahyudi saat berada di arjasa.

 

saya kaget mendengar pembicaraan antara Kades Jatisari dengan senior saya mas Wahyudi, saya kira awalnya guyonan ternyata serius kata-kata dugaan pengancaman via telpon WA dan langsung saya inisiatif merekam percakapan antara Kades Jatisari (Rahyudi) dengan Wahyudi sekjen pusat kami, ada kata-kata …”matak e bellih, mon ka jatisari matak e bellih….”,

 

ada beberapa pertanyaan yang diajukan penyidik kepada saya mas selaku saksi saat kejadian berlangsung, saya berharap kasus ini benar-benar normatif”.

 

Saat dikonfirmasi pihak Polres Situbondo membenarkan adanya permintaan klarifikasi saksi atas laporan/pengaduan pengancaman via WhatsApp yang diduga dilakukan oleh oknum kepala desa Jatisari, kecamatan Arjasa, Situbondo.

 

Saat akan dimintai keterangan via telpon, WA Kades Jatisari tidak bisa dihubungi.

 

Di tempat berbeda, Wahyudi selaku pelapor/pengadu berharap pihak Polres Situbondo bisa memproses kasus saya sesuai Hukum demi tegaknya supremasi Hukum.

 

Saat dikonfirmasi via WhatsApp Welly Kurniawan, SH kuasa Hukum Wahyudi menjelaskan, “saya berharap kepada pihak APH segera memproses kasus klien saya sesuai kaidah-kaidah Hukum, agar ada kepastian Hukum” dengan tegas.

Pewarta : Tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *