Medan, Kabarnusa24.com – Unit Reskrim Polsek Patumbak mengamankan seorang lelaki berinisial IN (28), warga Jalan Garu IV, Kelurahan Harjosari I, Kecamatan Medan Amplas pada kamis tanggal, 23/05/2024 malam, pelaku diamankan karena telah melakukan perbuatan kriminal pencurian sebuah HP Android didalam rumah yang masih terbilang tetangganya.
Pencurian itu dilakukan oleh pelaku serta dibantu oleh rekannya sebagai pemantau sekeliling rumah korban dalam aksinya pada sebuah rumah yang beralamat di Jalan Garu III, dari dalam rumah tersebut pelaku mengaku kepada petugas telah mencuri 2 unit handphone (hp) android.
Diketahui korban yang juga penghuni rumah tersebut bernama Tetty Diana Br Sirait (38} telah melaporkan kejadian yang dialaminya tersebut ke Polsek Patumbak, Selasa (21/5/2024).
Sebelumnya, Polsek Patumbak menerima laporan korban, Kapolsek Patumbak Kompol Faidir SH, MH memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Jikri Sinurat SH, MH dan Panit 2 Unit Reskrim Ipda Ellys Sitorus SH, MH bersama Team Opsnal Unit Reskrim melakukan penyelidikan disekitar TKP (tempat kejadian perkara).
Team Unit Reskrim selanjutnya langsung meluncur ke tempat kejadian perkara (TKP) guna melakukan penyelidikan serta meminta keterangan korban dan saksi.
Dari hasil penyelidikan yang dilakukan dan dengan bantuan warga setempat seputaran di lokasi kejadian, dalam investigasi penyelidikan yang dilakukan team Reskrim Patumbak pun telah diketahui ciri-ciri pelaku pencurian dan selanjutnya team Reskrim Polsek Patumbak yang telah mengantongi data dan ciri ciri pelaku langsung melakukan tindakan terhadap pelaku dan berhasil diamankan di dalam rumahnya.
“Tim kita pada hari Kamis tanggal 23 Mei 2024 sekitar pukul 21.00 wib berhasil mengamankan pelaku pencurian tersebut berkat hasil penyelidikan yang dilakukan dan juga pada saat melakukan penindakan terhadap pelaku kita juga bekerjasama dan mendapat dukungan serta bantuan dari para pemuda yang berada di seputaran lokasi,” kata Kompol Faidir, S.H., M.H, Jumat (24/5/2024).
“Pelaku utama yang kita amankan tersebut berinisial ‘IN’, dan dari hasil interogasi yang dilakukan’ pelaku menerangkan bahwa pada saat melakukan aksinya dia naik melalui lantai dua rumah korban menggunakan tangga. Setelah sampai di lantai dua rumah korban langsung pelaku masuk ke dalam rumah melalui pintu rumah yang tidak terkunci, lalu turun ke lantai satu dan mengambil dua unit handphone korban yang diletakkan di atas speaker. Pelaku langsung keluar dari lokasi kejadian melalui lantai dua rumah korban,” sambung Kompol Faidir.
Untuk saat ini, terangnya, pelaku yang kita tangkap kini sudah di amankan di Polsek Patumbak untuk proses selanjutnya dan kita akan dalami pelaku sudah berapa kali telah melakukan aksi tindak pidana pencurian dan kepada siapa pelaku menjual hasil curiannya tersebut.
Terpisah, Kapolsek Patumbak Kompol Faidir SH.MH dalam Press Rellease nya juga tak lupa dalam memberikan himbauan maupun edukasi kepada warga Kecamatan Medan Amplas dan warga Kecamatan Patumbak, agar pada malam hari sebelum istirahat untuk selalu cek pintu terkunci dengan baik dan pula di siang hari bila saat hendak bepergian meninggalkan rumah agar jangan lupa mengunci pintu rumah, menutup jendela terkunci dengan aman.
“Dan jika ada sepeda motor yang ditinggalkan di rumah agar jangan lupa menambah kunci ganda guna menjaga hal-hal yang tidak diinginkan dan” “diingatkan bahwa kejahatan itu terjadi karena ada peluang dan kesempatan,” pungkas Kompol Faidir.