Daerah  

Menginjak 10 Tahun Usia Kabupaten Pali ,Aset Pemdas Agro Citra Buana Belum Diserahkan

Menginjak 10 Tahun Usia Kabupaten Pali ,Aset Pemdas Agro Citra Buana Belum Diserahkan

Pali-Sumatra Selatan Kabarnusa24.Com Setelah kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir melakukan Pemekaran, sudah menginjak usia 10 tahun, ada beberapa aset yang belum di serahkan oleh Pemerintah kabupaten Muara Enim.

Beberapa sebagian aset belum diserahkan oleh Kabupaten Muara Enim, seperti lahan perkebunan kelapa sawit seluas 401 hektar, dikelola oleh Pemdas Agro Citra Buana, beralamat di Jalan Simpang Raja Kelurahan Handayani Mulia, Kecamatan Talang Ubi.

Terkait permasalahan ini, Bupati Pali, Dr Ir Heri Amalindo MM, angkat bicara, kabupaten Pali sudah berusia 10 tahun, akan tetapi belum diserahkan oleh Pemkab Muara Enim.

Sesuai dengan undang – undang nomor 07 tahun 2013 tentang Pembentukan kabupaten Pali, apabila kabupaten berusia 3 tahun, kabupaten Induk yakni Muara Enim, wajib menyerahkan aset yang ada, hingga saat ini aset pun belum diterima oleh Pemkab Pali.

“Pemkab Pali sudah menyiapkan semua surat – menyurat, tentang penyerahan aset yang belum diserahkan oleh Pemkab Muara Enim untuk segera diserahkan di Pemkab Pali, seperti surat penyerahan aset dan berita acara, ” ungkapnya, didampingi wakil Bupati, Senin (8/5/23).

Ia meminta kepada Gubernur Sumsel, untuk memfasilitasi tentang Aset yang belum diserahkan oleh Pemkab Muara Enim.

Terkait Adanya kerja sama dengan Perusahaan, “Disini Pemkab PALI sudah membentuk Perusahaan Milik Daerah (Perusda) untuk kerja sama dengan Perusahaan Swasta, ” ungkapnya.

Ditempat yang berbeda, Aktivis Senior, Mulyadi Asoy warga Abab, menjelaskan Pemkab Muara Enim telah mengangkangi UU Nomor 7 Tahun 2013 tentang pembentukan kabupaten Pali. Kalau hal ini juga tidak diindahkan, maka jangan salahkan kami untuk mengambil paksa aset tersebut.

Ia bersama dengan warga lainnya, akan melakukan tindakan besar, seperti Demo Aksi Damai, apabila aset belum diserahkan oleh Pemkab Muara Enim.

“Dalam bab V Pasal 14 ayat 3 jelas diatur penyerahan berkas dan aset paling lama 3 tahun, setelah berdiri nya daerah Pemekaran, apa salah aset diberikan kepada Pemkab Pali, ” tegasnya.

Usman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *