BEKASI, Kabarnusa24.com — Unit Jatanras Satuan Reskrim Polres Metro Bekasi berhasil mengamankan lima tersangka pelaku penyekapan di Jl Perumahan Bukit Sentosa Residence, Desa Karang Sentosa, Kecamatan Karang Bahagia, Kabupaten Bekasi.
“Hari ini kami dari Polres Metro Bekasi melaksanakan press release kasus penyekapan atau penculikan, atau merampas kemerdekaan seseorang dan atau pengeroyokan. Kasus ini diungkap oleh Unit Jatanras Satreskrim Polres Metro Bekasi. Untuk tersangka ada 5, JS, DN, VS, ACS dan ARS,” kata Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi saat press release di Polres Metro Bekasi, Kamis (30/5/24).
Motif para pelaku melakukan penyekapan dikarenakan kesal kepada korban yang telah memakai uang lapangan untuk kebutuhan pribadi serta digunakan untuk judi online.
“Para pelaku ini kesal kepada korban karena korban sudah ditolong dengan cara diberikan pekerjaan, kemudian diberikan pasilitas, dan diberikan uang kasbon juga, namun korban memakai uang tagihan lapangan yang seharusnya disampaikan kepada pihak pemilik, namun tidak diserahkan dan digunakan untuk kepentingan pribadi dan digunakan untuk judi online,” lanjut Kapolres.
Dalam penangkapan itu, Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti 1 borgol, yang dipakaikan kepada korban, serta visum dikarenakan korban mengalami luka lebam.
Atas perbuatannya ke lima pelaku terancam hukuman penjara 5 tahun 6 bulan.
“Untuk ancaman hukuman kami kenakan Pasal 333 KUHP dan pasal 170 KUHP
Dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun, 6 bulan.” pungkasnya
(Red)