Perokok Anak dan Remaja Meningkat, Pemerintah Usulkan Aturan Perokok dengan KTP

Perokok Anak dan Remaja Meningkat, Pemerintah Usulkan Aturan Perokok dengan KTP

Kabarnusa24.com

Kota Bandung –  Perokok di kalangan anak-anak hingga remaja terus menjadi sorotan di Indonesia.

Berdasarkan Survei Kesehatan Indonesia (SKI) pada 2023, rentang usia mulai merokok terbanyak di Indonesia adalah 15 hingga 19 tahun yakni sebesar 56,5 persen. Sedangkan di posisi kedua rentang usia 10 hingga 14 tahun sebesar 18,4 persen. Peningkatan konsumsi rokok lebih signifikan terjadi pada anak dan remaja.

“Terjadi peningkatan rokok yang signifikan terjadi pada anak dan remaja karena melihat data Global Tobacco Survey 2019 menunjukkan terjadinya peningkatan prevalensi perokok pada anak usia sekolah terutama pada usia 13-15 tahun dari 18,3 persen menjadi 19,2 persen di 2019,” kata Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular Kementerian Kesehatan, Eva Susanti dalam press conference di Kantor Kemenkes Jakarta Selatan.

Terkait dengan itu, Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) pun mengusulkan pemerintah merancang regulasi wajib menunjukkan kartu tanda penduduk (KTP) bagi masyarakat yang hendak membeli rokok.

Usulan tersebut dinilai efektif untuk mengurangi jumlah anak-anak yang merokok.

Ketua Umum Aprindo, Roy Mandey awalnya menegaskan bahwa toko ritel pasti menolak anak-anak yang menggunakan seragam saat hendak membeli rokok. Akan tetapi, pihaknya mengakui tidak semua pegawai ritel bisa mengidentifikasi anak-anak yang menggunakan baju bebas.

“Ketika mereka sudah baju bebas kalau sudah didukung regulasi apakah itu Perda atau Nasional. Kita tanyakan KTP atau ID itu paling gampang,” ucap Roy.

Namun katanya, pengusaha ritel bakal kesulitan jika kebijakan itu dilakukan sebagai inisiatif industri ritel.

Untuk itu, Aprindo menilai pemerintah harus mendukung hal tersebut lewat regulasi. Sebab jika tanpa dukungan, pihaknya bisa dianggap semena-mena.

Ia juga membeberkan bahwa dukungan pemerintah lewat peraturan juga diperlukan untuk mengatur pembelian rokok di toko-toko dan pedagang tradisional. Salah satu bentuk regulasinya bisa berupa Peraturan Pemerintah Daerah alias Perda.

“Mereka semua mungkin tidak menjual rokok tapi relevansi kontrol terhadap itu bagaimana? Ini tidak mudah tapi yang paling penting bagaimana melihatnya secara holisitik,” ujarnya

Aprindo juga siap mendukung upaya tersebut jika pemerintah kelak akan merealisasikan wajib KTP bagi masyarakat yang hendak membeli rokok.

“Kita di ritel siap menjadi lokomotif untuk pengaturan seperti itu supaya anak yang tidak pakai baju seragam kita tangani, kita bisa buat poin-poinnya kemudian itu menjadi satu Perda, kita siap lakukan itu,” tandasnya.

(Red./wie)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *