Disbudpora Kabupaten Bekasi mengadakan acara Sosialisasi Cagar Budaya. Acara yang diselenggarakan pada 10 Juni 2024 di Hotel Sakura ini ditujukan untuk mengenalkan tentang kecagarbudayaan ke masyarakat yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Turut hadir dalam kegiatan dari Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kab. Bekasi, Tim Pendaftar Objek Diduga Cagar Budaya (TPODCB), Dewan Kebudayaan Kab. Bekasi, KNPI Kab. Bekasi, Karang Taruna Kab. Bekasi, perwakilan dari 23 kecamatan Kab. Bekasi, dan dari akademisi. Acara dibuka oleh Plh. Kadisbudpora Drs. Iman Santoso, MM.
Untuk menjelaskan apa itu cagar budaya dan arti penting cagar budaya bagi Bekasi, Bidang Kebudayaan dari Disbudpora menghadirkan tiga narasumber. Mereka adalah Hamdan Kamal Nugraha dari Kemendikbudristek, Mu’tashim Billah dari TACB Kab. Bekasi, dan Etty Saringendyanti dari Universitas Pajajaran.
Joko Santoso dari Kecamatan Kedungwaringin mengatakan ini sesuatu hal yang baru, ilmu baru baginya.
“Informasi yang saya dapatkan di sini akan saya laporkan ke pimpinan terkait dengan adanya bangunan yang bisa diusulkan sebagai cagar budaya,” terang Joko
Roro Rizpika selaku Kabid Kebudayaan menjelaskan bahwa kegiatan ini untuk menyosialisasikan cagar budaya ke masyarakat. Hal ini berfungsi agar mereka ikut menjaga objek yang diduga cagar budaya dan cagar budaya dari kerusakan dan kehilangan, termasuk agar masyarakat tahu bagaimana cara pendaftaran objek yang diduga cagar budaya.
“Dengan begitu tanggung jawab terhadap cagar budaya menjadi milik bersama, tidak hanya ada di pemerintah melainkan juga di masyarakat,” jelas Roro.