Religi

Kalender Hijriah Indonesia Diharap Beri Maslahat bagi Umat

3
×

Kalender Hijriah Indonesia Diharap Beri Maslahat bagi Umat

Sebarkan artikel ini
Kalender Hijriah Indonesia Diharap Beri Maslahat bagi Umat

SOLO, Kabarnusa24.com – Pertemuan Ahli Hisab Rukyat yang digelar di Tangerang Selatan pada 22 Februari 2022 lalu menghasilkan keputusan penting bagi penanggalan Hijriah di Indonesia. Dalam upaya untuk mencapai keseragaman dengan negara-negara MABIMS (Menteri Agama Brunei, Indonesia, Malaysia, dan Singapura), kriteria baru telah ditetapkan untuk menentukan awal bulan Kamariah berdasarkan observasi hilal secara astronomis.

Demikian disampaikan Pengasuh Pondok Pesantren Life Skill Daarun Najaah, Semarang, Jawa Tengah, Kiai Ahmad Izzuddin. Ia menjelaskan, kriteria baru ini menetapkan bahwa hilal dapat diamati jika memiliki ketinggian minimal 3 derajat dengan elongasi minimal 6,4 derajat.

Dalam praktiknya, meskipun kriteria telah disepakati, masih terdapat perbedaan metode di antara para ahli hisab dalam menentukan awal bulan Kamariah. Kiai Ahmad memaparkan, Nahdlatul Ulama, misalnya, menggunakan metode hisab haqiqi.

Kiai Ahmad menekankan, kriteria Imkanur Rukyat digunakan untuk menolak laporan rukyatulhilal yang tidak bisa dipertanggungjawabkan atau ketika hilal berada di posisi yang tidak memungkinkan untuk dilihat.

Melalui kegiatan Sinkronisasi Hisab Kalender Hijriah Indonesia yang digelar di Solo pada Senin hingga Rabu (24-26/6/2024), diharapkan implementasi kriteria baru MABIMS dapat dijalankan secara efektif di Indonesia, dan memberi manfaat besar bagi pelaksanaan ibadah umat Muslim.

“Menteri Agama telah menunjukkan kebijaksanaan dalam menyikapi perbedaan ini. Harapannya, dengan kegiatan ini, kita bisa mengimplementasikan kriteria baru MABIMS di Indonesia dan menjadikannya maslahat bagi ibadah kita,” ujarnya di Solo, Selasa (25/6).

Kriteria baru MABIMS ini merupakan tindak lanjut dari Rekomendasi Jakarta 2017 yang bertujuan untuk menciptakan kalender Hijriah yang unifikatif secara global dan mengurangi perbedaan dalam penentuan awal bulan antarnegara. Rekomendasi ini merupakan penyempurnaan dari kriteria sebelumnya, yaitu kriteria Istanbul Turki 2016, dengan modifikasi seperti elongasi minimal 6,4 derajat dan ketinggian minimal 3 derajat dengan markaz di wilayah Indonesia Barat.

Langkah ini diharapkan membawa Indonesia menuju keseragaman penanggalan Hijriah bersama negara-negara MABIMS lainnya, sehingga memudahkan umat Muslim dalam melaksanakan ibadah dengan lebih terstruktur dan konsisten setiap tahun.

Sumber: Kemenag RI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *