Daerah  

Eksekutif dan DPRK Tetapkan Qanun RPJPD Aceh Tengah Tahun 2025-2045

Eksekutif dan DPRK Tetapkan Qanun RPJPD Aceh Tengah Tahun 2025-2045

ACEH TENGAH, Kabarnusa24.com Eksekutif dan DPRK Aceh Tengah tetapkan Qanun Rencana Program Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2025-2045 dalam sidang paripurna yang berlangsung di ruang sidang dewan setempat, Rabu (26/06/2024).

Rapat paripurna itu dipimpin langsung oleh Ketua DPRK Aceh Tengah, Arwin Mega, hadir juga Pj Bupati, Teuku Mirzuan, para anggota DPRK, serta Sekwan, Kepala SKPK, Para Camat dan sejumlah Kepala Bagian (Kabag) Setdakab setempat.

Penetapan Qanun RPJPD ini merupakan hasil dari proses panjang melibatkan eksekutif dan legislatif atau Badan Legislasi (Banleg).

“Qanun ini merupakan pijakan penting dalam perencanaan pembangunan daerah selama 20 tahun ke depan,” ketua Ketua DPRK Aceh Tengah Arwin Mega.

RPJPD itu kata dia, disusun dengan visi dan misi yang jelas, yang bertujuan untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat Aceh Tengah melalui pembangunan yang berkelanjutan dan inklusif.

“Kami berharap, dengan adanya Qanun ini, pembangunan di Aceh Tengah dapat berjalan lebih terarah dan terkoordinasi, serta mampu menjawab berbagai tantangan di masa mendatang,” lukasnya.

Empat fraksi di DPRK Aceh Tengah sepakat rancangan Qanun tersebut ditetapkan sebagai Qanun Daerah, empat fraksi itu adalah, Fraksi PDI Perjuangan disampaikan Samsuddin, Fraksi Gerindra dibacakan Januar Efendi, Fraksi Keramat Mufakat dibacakan Joharsyah dan Fraksi Golkar disampaikan Muchsin Hasan.

“Apakah rancangan Qanun RPJPD telah dapat kita setujui,” tanya Arwin Mega.

“Setuju,” seru anggota DPRK dan tamu undangan yang hadir dalam acara tersebut sembari ketuk palu oleh Arwin Mega.

Keputusan itu pun dibacakan oleh Sekwan, Windi Darsa dengan keputusan Nomor 160/10/DPRK/2024 tentang persetujuan terhadap Raqan RPJPD Aceh Tengah tahun 2025-2045. (Hd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *